Menurut dakwaan jaksa, penjualan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Sonya Agustina sebagai pihak yang ikut menanamkan modal dalam proyek tersebut.
Jaksa juga menyebut setelah menerima hasil penjualan, Markus menggunakan dana tersebut untuk melunasi utang pribadinya di Bank BNI.
Korban baru mengetahui rumah tersebut telah terjual pada Maret 2018 saat bertemu Markus di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut kemudian dibuat kesepakatan tertulis tertanggal 8 Maret 2018 yang mewajibkan Markus mengembalikan dana sebesar Rp1,15 miliar paling lambat 31 Desember 2018.
Meski Markus sempat mengembalikan sebagian dana kepada korban, perkara tersebut akhirnya bergulir ke ranah hukum hingga disidangkan dan diputus oleh PN Denpasar. W-007










