DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus penggelapan dana kerja sama investasi properti senilai Rp1,1 miliar yang menjerat Markus Irawan (49) telah memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan Markus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang pada 5 Juni 2026 oleh majelis hakim yang dipimpin Abang Marthen Bunga, S.H., M.Hum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan,” demikian kutipan amar putusan majelis hakim.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, Markus diperintahkan tetap ditahan.
Vonis enam bulan penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Suasti Ariani, S.H., dari Kejaksaan Tinggi Bali. Dalam sidang tuntutan yang digelar sehari sebelumnya, Kamis (4/6/2026), JPU menuntut Markus dengan pidana penjara selama tujuh bulan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Markus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam tuntutannya, jaksa menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Markus telah menimbulkan kerugian bagi korban, Sonya Agustina.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni Markus bersikap sopan selama persidangan, telah mengembalikan kerugian korban, serta antara terdakwa dan korban telah saling memaafkan dan membuat kesepakatan penyelesaian melalui perjanjian.










