Gelapkan Dana Investasi Rp1,1 Miliar, Markus Irawan Divonis 6 Bulan

IMG_0346
Markus Irawan saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang digelar pada Kamis (4/6/2026). Foto: FB/dok

Kuasa hukum Markus juga sempat mengajukan pembelaan secara lisan dan memohon keringanan hukuman. Dalam pembelaannya, kuasa hukum menyampaikan Markus merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung nafkah anggota keluarganya. Selain itu, Markus juga memiliki orang tua yang sedang sakit dan membutuhkan perhatian serta perawatan.

Jika merujuk pada berkas dakwaan jaksa, perkara ini bermula pada Desember 2013 ketika Markus menawarkan kerja sama bisnis properti kepada Sonya Agustina dan suaminya, Robert Angkasa.

Dalam pertemuan di kawasan Renon, Denpasar, Markus menawarkan investasi pembelian dan renovasi sebuah rumah di kawasan Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Kerja sama tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 20 tanggal 10 Januari 2014 yang dibuat di hadapan notaris di Denpasar.

Sesuai kesepakatan, Sonya menanamkan modal sebesar Rp1,1 miliar, sementara Markus bertugas mengelola pembelian, renovasi hingga penjualan properti. Keuntungan dari penjualan kembali rumah tersebut disepakati dibagi rata masing-masing 50 persen setelah dikurangi biaya yang timbul.

Dana investasi ditransfer oleh korban kepada Markus dalam dua tahap, yakni Rp500 juta pada 13 Januari 2014 dan Rp600 juta pada 20 Januari 2014. Markus kemudian menggunakan dana tersebut untuk membeli tanah dan melakukan renovasi bangunan yang menjadi objek kerja sama.

Persoalan muncul ketika rumah tersebut dijual Markus kepada seorang pembeli bernama Eddy dengan harga Rp2,5 miliar pada 27 Desember 2017 melalui transaksi di hadapan notaris di Denpasar.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top