DENPASAR-fajarbali.com | DPRD Bali mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Baga Utsaha Praduwen Desa Adat (BUPDA). Dengan adanya aturan tersebut, cakupan potensi yang akan digali oleh Desa Adat akan lebih luas dan leluasa. Selain itu, setiap Desa Adat juga akan mengembangkan potensi-potensi yang sudah ada saat ini.
Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta menyatakan, Ranperda tersebut dimaksudkan untuk menguatkan Desa Adat. Termasuk dari sumber-sumber yang bisa digali maupun potensi yang sudah ada saat ini. Melalui Ranperda BUPDA, tentunya dapat menjadi kepastian Payung Hukum bagi Desa Adat, sehingga mampu mandiri dalam melakukan pengelolaan.
Saat ini, Ranperda tentang BUPDA tengah mengkaji rancangan akademisnya guna melahirkan regulasi yang tepat untuk dasar pengelolaan ekonomi desa adat tersebut.
“Itu kan rancangan perda, jadi kita ingin dalam rangka penguatan desa adat BUPDA, desa adat bisa mandiri. Baik dari pengelolaan maupun secara ekonomi. Kami dan dari Pemajuan Desa Adat juga tengah merancang hal itu untuk dikaji secara akademis, nanti akan ada di pembahasan,” kata dia, Minggu (23/05/2021).
Menurutnya, sistem perekonomian Adat Bali menjadi salah satu latar belakang munculnya Ranperda tentang BUPDA. Selama ini, baik potensi, peluang ekonomi, dan permasalahan Desa Adat masih belum ditangani secara optimal. Maka dari itu perlu ada regulasi agar terwujud mandiri pemanfaatan dan pengelolaannya.
Kata dia, sistem perekonomian Adat Bali dapat menjadi solusi sistem yang terstruktur dan holistik. Terdapat tiga solusi, yaitu pertama dengan tatakelola entitas usaha di masing-masing desa adat yang lebih mengedepankan desa mawacara. Kedua tatakelola industri, yang mana terdapat pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di sektor keuangan dan BUPDA di sektor riil. Sementara ketiga tatakelola sistem perekonomian adat Bali secara keseluruhan pada lembaga otoritas perekonomian Bali (Saka Bali).
Disisi lain, Kepala Dinas PMA Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra menjelaskan, Ranperda tentang BUPDA lebih kepada konteks penguatan sektor perekonomian di Desa Adat. Menurutnya, saat ini banyak krama adat sangat membutuhkan, dan sangat konsen terhadap sektor perekonomian adat.
“Ini yang riil di desa adat, kajian akademis perlu payung hukum yang memadai. Kami, pemerintah, Majelis Desa Adat dan stakeholder yang lainnya telah membuat rancangan perda ini,” pungkasnya. (her)