https://www.traditionrolex.com/27 Dishub Bali Batasi Kuota Angkutan Online, Ini Jumlahnya - FAJAR BALI
 

Dishub Bali Batasi Kuota Angkutan Online, Ini Jumlahnya

(Last Updated On: 10/04/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I.GA Sudarsana dalam acara Seminar Permasalahan dan Penanganan Transportasi Online di Hotel Aston Denpasar, Selasa (10/4/2018) menegaskan, saat ini pihaknya membatasi kuota angkutan sewa khusus atau angkutan sewa daring (online) sebanyak 7.500 unit kendaraan. Pembatasan kuota ini diperuntukkan agar tidak membuat keributan terkait keberadaan transportasi online tersebut.

“Untuk kuota di Bali terkait keberadaan angkutan sewa khusus (angkutan daring) tidak boleh melebihi dari 7.500,” tegasnya didampingi Kabag Ops Ditlantas Polda Bali AKBP I Made Rustawan.

Diterangkannya, pihaknya saat ini telah menerima pengajuan izin prinsip transportasi daring sebanyak 7.000 unit kendaraan dari total kuota yang ditargetkan di Bali Tahun 2018 mencapai 7.500 unit angkutan roda empat. Sehingga perlu adanya pembatasan, karena setiap tahunnya angkutan sewa khusus akan terus bertambah. “Jadi,  proses izin prinsip untuk angkutan khusus ini harus sudah dilakukan,” imbuhnya.

Selain itu, pengawasan terhadap keberadaan transportasi daring ini akan terus dilakukan dan wajib memasang stiker untuk pengawasan dari pemerintah. “Setelah kartu pengawasan kami keluar dan pemilik moda transportasi ini tidak memasang stiker yang kami berikan, maka kami tidak segan-segan melakukan penilangan,” ujarnya.

Dalam proses pengajuan izin nantinya, bila perusahaan jasa transportasi daring dalam kurun waktu enam bulan ke depan tidak mengurus izin sesuai kuota yang diajukan, maka akan diberikan tambahan izin seperempatnya saja. “Contohnya, salah satu perusahaan jasa transportasi online mengajukan 100 unit kendaraan, namun dalam enam bulan ke depan tidak melakukan proses izin. Jadi, begitu dia memohon lagi maka hanya diberikan 25 unit saja. Ini artinya kuota angkutan khusus masih banyak untuk di Bali,” tegasnya.

Diakuinya, untuk angkutan sewa khusus yang saat ini sedang diurus izinnya Dinas Perhubungan baik itu dari Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT) sebanyak 19 perusahaan. “Untuk total unit kendaraan yang diajukan perusahaan ini jumlahnya sesuai kuota yang mereka mohonkan kepada Dishub Bali,” katanya.

Terkait kepengurusan izin prinsip angkutan roda dua, Dishub Bali tidak memiliki kewenangan itu karena belum diatur dalam Undang-Undang. “Dari Kementerian Perhubungan sedang membahas ini untuk izin operasional angkutan roda dua. Mudah-mudahan secepatnya keluarnya aturan ini dan kami akan melaksanakannya di daerah sesuai petunjuk,” katanya.

Pihaknya menjelaskan, selama ini angkutan sewa umum (seperti taksi yang memiliki argo, red) di Bali semua sudah memiliki izin resmi yang jumlahnya 3.000 unit kendaraan. Sementara, terkait kewenangan pengawasan keberadaan taksi daring di Bali menjadi tanggung jawab kepolisian. Namun dari Dishub Bali hanya berwenang untuk mengurus izin angkutan sewa khusus saja. “Soal penindakan hukum kami akan bekerjasama dengan Ditlantas Polda Bali,” bebernya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Wabup Badung Jelaskan 5 Program Prioritas Kepada Bupati Boalemo

Sel Apr 10 , 2018
Dibaca: 26 (Last Updated On: 10/04/2018)MANGUPURA-fajarbali.com | Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa menerima kunjungan kerja Forkopinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Boalemo Gorontalo Sulawesi Utara.    Save as PDF

Berita Lainnya