Didakwa Terlibat Peredaran Kokain dan MDMA 8,74 Gram, Dua Terdakwa Malah Divonis Rehabilitasi

sidang-emir
ilustrasi AI

DENPASAR-Fajarbali.com|Dua putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap terdakwa perkara narkotika, Mirfat Salim Baraba Binti Salim Said Baraba (41) dan Emir Aulija bin Umar Salam Bawazir (50), menjadi sorotan. Meski dalam dakwaan awal keduanya diduga terlibat dalam percobaan atau permufakatan jahat peredaran narkotika dengan barang bukti kokain dan MDMA seberat total 8,74 gram, majelis hakim akhirnya hanya menyatakan keduanya terbukti sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum., masing-masing terdakwa dijatuhi pidana enam bulan penjara disertai rehabilitasi sosial selama enam bulan secara rawat inap di Pusat Rehabilitasi dan Informasi HIV/AIDS Anargya Sober House, Jalan Tukad Badung XB Nomor 15, Denpasar.

Majelis hakim menyatakan Mirfat maupun Emir terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan disertai rehabilitasi," demikian amar putusan yang dibacakan dalam sidang belum lama ini di Pengadilan Negeri Denpasar.

Hakim juga menetapkan masa rehabilitasi diperhitungkan sebagai bagian dari pidana, sedangkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, S.H., M.H. Terhadap Mirfat, jaksa sebelumnya menuntut pidana empat bulan penjara disertai rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial masing-masing selama tiga bulan. Sementara terhadap Emir, jaksa menuntut pidana tiga bulan 28 hari penjara disertai rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial masing-masing selama tiga bulan.

Meski demikian, dibandingkan dengan dakwaan awal yang menjerat keduanya dalam dugaan peredaran narkotika, putusan tersebut jauh lebih ringan karena majelis hakim hanya menyatakan dakwaan alternatif ketiga yang terbukti.

BACA JUGA:  TNI-Polri Gelar Apel Pasukan Gabungan Pelaksanaan KTT WWF di Lapangan Renon

Berdasarkan surat dakwaan, perkara bermula pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 19.49 WITA. Donna Fabiola bersama suaminya diketahui membawa enam paket kokain dari Malaysia yang kemudian disimpan di rumah mereka di Jalan Kerta Dalam XIII A Nomor 1 B, Sidakarya, Denpasar Selatan.

“Pada hari kejadian, Mirfat datang bersama Emir ke rumah tersebut. Di sana, keduanya diajak Donna mengonsumsi kokain dengan cara menghisap serbuk yang telah dipanaskan secara bergantian,’ungkap jaksa dalam dakwaannya.

Usai mengonsumsi narkotika, Donna meminta Emir mengantarnya menemui calon pembeli di area parkir The Forge Gastro Pub, Jalan Petitenget, Kuta Utara, Badung. Mirfat turut ikut dalam perjalanan tersebut menggunakan mobil yang dikemudikan Emir.

“Setibanya di lokasi, Donna masuk ke dalam kafe dan menyerahkan tiga paket kokain kepada pembeli dengan nilai transaksi Rp12 juta. Uang hasil penjualan itu kemudian dititipkan kepada Emir,’ kata jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu.

Persidangan juga mengungkap bahwa ketika pembeli kembali memesan empat paket MDMA, Emir turut menghubungi pihak lain untuk mencari barang yang diminta. Namun sebelum transaksi kedua terlaksana, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri lebih dahulu melakukan penangkapan terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menyita enam paket kokain dengan berat bersih 6,27 gram dan empat paket MDMA seberat 2,47 gram atau total 8,74 gram. Hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Polri memastikan seluruh barang bukti merupakan narkotika Golongan I.

Dalam persidangan terungkap Mirfat mengonsumsi kokain bersama para terdakwa lainnya dan berada di lokasi hingga menjelang transaksi. Sementara Emir selain mengonsumsi narkotika juga mengemudikan kendaraan menuju lokasi transaksi, menerima uang hasil penjualan, serta membantu menghubungi pemasok MDMA.

BACA JUGA:  Uang Member Masuk Rekening Pribadi, Karyawan Gym Diseret ke Pengadilan

Meski demikian, majelis hakim berpendapat pembuktian yang terungkap di persidangan belum cukup membuktikan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana peredaran narkotika. Hakim menilai unsur yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas pertimbangan tersebut, Mirfat dan Emir dibebaskan dari dakwaan peredaran narkotika dan masing-masing dijatuhi pidana enam bulan penjara disertai rehabilitasi sosial selama enam bulan. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penilaian majelis hakim didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yang menurut majelis lebih menunjukkan keduanya sebagai penyalahguna narkotika daripada pelaku tindak pidana peredaran narkotika.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top