GIANYAR-fajarbali.com | DPRD Gianyar kini mulai membahas Ranperda Perlindungan Bendega (nelayan) dan Ranperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dua Ranperda ini adalah inisiatif dari DPRD Gianyar yang telah mendapat persetujuan untuk pembahasan.
Pembahasan dua Ranperda ini dikomandani Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gianyar, I Made Budiasa. Hadis saat pembahasan tim ahli dari Unud, diketuai Prof. Wayan P Windya, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Made Budiasa, Senin (24/5/2021) kemarin, menyebutkan di Gianyar kini terdapat bendega atau nelayan 782 nelayan. Mereka tersebar dari dari Pantai Lembeng, Kecamatan Sukawati hingga Pantai Siut, Kecamatan Gianyar. Mereka dibagi menjadi 27 Kelompok Usaha Bersama (KUB).
Baca Juga :
Produksi Baju Barong dari 500 pcs, Kini Hanya 50 pcs, Perajin Baju Barong Berharappariwisata Segera Pulih
Buat Website Palsu Milik Perusahaan Untuk Mencari Untung, Karyawan Pecatan Dijebloskan ke Penjara
Dibeberkan bentuk perlindungannya bukan hanya perlindungan secara finansial, tetapi juga perlindungan dari segala aspek. “Bentuk perlindungannya, berlandaskan falsafah Tri Hita Karana. Mulai dari perlindungan terhadap wilayah bendega, peningkatan kualitas sumber daya bendega, dan pemerintah juga memfasilitasi penyusunan awig-awig (hukum adat) bendega,” ujarnya.
Terkait peningkatan sumber daya bendega, hal ini akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. “Namun yang terpenting, pemerintah memiliki Perda untuk bendega, untuk mempermudah pemerintah mengambil kebijakan untuk mereka,” jelas Budiasa.
Dikatakannya, bendega akan diperhatikan mulai dari akan melaut hingga pulang membawa hasil tangkapan. “Kita masih lakukan kajian, dilakukan oleh dinas terkait dan tim ahli sebanyak 5 orang. Intinya, perlindungan yang dimaksud ini, dari berbagai aspek, bukan hanya finansial saja,” tambahnya.
Begitu juga dengan Ranperda kepada PMI. yang dinilai selama ini kurang perhatian. Padahal, kata Budiasa, selama ini pemerintah sudah memberikan perhatian, dan segala kemudahan. Namun karena belum adanya Perda sebagai payung hukum, sehingga perhatian tersebut tidak terlihat.
“PMI warga Gianyar harus mendapat perlindungan. mereka ini pahlawan devisa. Selama ini mereka seolah tanpa perhatian, walaupun ada banyak kemudahan dikasi,”jelasnya lagi.
Bentuk perlindungannya mulai dari proses administrasi akan berangkat sampai dengan pulang kembali ke tanah air.
“Biasanya, saat menghadapi masalah hokum,warga PMI ini seperti tanpa perlindungan,kami berusaha memberikan perlindungan sesuai aturan yang berlaku,”tuntasnya. (sar)