Amankan Rangkaian KTT G20, TNI-Polri Edukasi Kamtibmas ke Warga
Masyarakat Diminta Perketat Pengawasan
Masyarakat Diminta Perketat Pengawasan
Sempat Dibawa ke Puskesmas
Tantang Duel Satu Lawan Satu
“Jadi saksi dari pihak rekanan ini mengatakan bahwa kupon tidak bisa ditukar dengan uang, tapi menang fakta di lapangan kupon ditukar dengan uang oleh terdakwa,” jelas Kasi Intel
”Keterangan kedua saksi ini juga dibenarkan oleh terdakwa NWS (Sunita Yanti) yang di LPD menjabat sebagai bagian Tata Usaha,” ungkap Kasi Intel.
“Pembinaan hukum dilakukan mengingat amanat dari Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin bahwa penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,
Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Renita dengan pidana penjara selama 8 tahun
Menghukum terdakwa Yudianto dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 2,5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan