Sasar Bule di THM, Pasutri Spesialis Maling Iphone Dibekuk

Tiganya Berperan Menghalangi Korban dan Langsung Memetik Barang

 Save as PDF
(Last Updated On: 02/12/2022)

PASUTRI-Pasangan suami istri pencopet ditangkap Polsek Kuta. 
 
 
DENPASAR -fajarbali.com |Polsek Kuta meringkus 3 maling yang terlibat aksi copet di tempat hiburan malam (THM). Dari ke 3 tersangka, dua diantaranya pasangan suami istri (pasutri) yakni Firdaus (35) dan istrinya Serli (32), serta kerabatnya bernama Sahril (42). 
 
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, ketiga maling itu menggasak barang barang milik seorang bule Australia Terrianne Keen (30). Bule itu sedang dugem di THM La Favela, Seminyak, Kuta, pada Minggu 27 November 2022 sekira pukul 00.00 wita. 
 
“Saat berada di tempat hiburan malam, korban baru sadar Iphone 13 warna putih miliknya yang tersimpan di saku kiri sudah hilang. Korban mengalami kerugian Rp 18 juta,” ungkap Kombes Bambang, pada Jumat 2 Desember 2022.
 
Berdasar hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV di TKP, terlihat pelaku berjumlah 3 orang. Ketiganya masih satu keluarga dan tinggal di Pemogan, Denpasar Selatan. 
 
Penangkapan ketiga tersangka berlangsung di Jalan Glogor Carik Gang Flamboyan, Pemogan, Denpasar Selatan, pada pukul 16.00 wita. Ketiga pelaku asal Sulawesi Selatan itu ditangkap tanpa perlawanan dipimpin Kanitreskrim Iptu Guruh Firmansyah. 
 
Kapolsek Kuta AKP Yogie menambahkan, ketiga tersangka sudah beraksi hampir selama satu tahun. Dalam aksinya, ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda dengan sasaran warga asing yang sedang dugem. 
 
“Sasaran mereka warga negara asing dengan modus mengincar di club-club. Mereka beraksi dikeramaian. Suaminya bertugas memetik barang, kerabatnya membayangi atau mengawasi situasi, lalu barang curian diserahkan ke istrinya,” ujarnya. 
 
Adapun barang bukti iphone hasil curian di jual dan uangnya dibuat membuka usaha. Oleh penyidik ketiganya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Kuasa Hukum Pertanyakan Kenapa Walhi Terus Usik DEB

Jum Des 2 , 2022
“Tetapi, dalam suratnya meminta dokumen kepada PT. DEB dengan alasan ada penggunaan daerah dalam pendirian. Saya tegaskan, silahkan cek Pemda,” tegasnya lagi.
IMG-20221202-WA0102-b3fab145

Berita Lainnya