Lampu Sempat Padam, Toko Aksesoris Handphone Ludes Terbakar
Toko hp kebakaran
Polisi Warning Tidak Mengulangi Perbuatan Serupa
Pihak Sekolah Sudah Mengetahui Sebelum Viral
Dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP Tentang Pencurian
Uang Tersebut Untuk Usaha UD Putra Tehnik
Mereka Menegak Botol Miras Secara Bergiliran Sambil Diiringi Musik
Terdakwa lalu pergi meninggalkan korban tapi korban menyusul dari belakang sambil berkata kasar.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan 3 bulan potong masa tahanan,
Mantan Kapolda Bali Periode 2016 Hingga 2020