https://www.traditionrolex.com/27 Profesor Ketut Rai Sebut Penyegelan Kantor LABHI Bali Tindakan Main Hakim Sendiri - FAJAR BALI
 

Profesor Ketut Rai Sebut Penyegelan Kantor LABHI Bali Tindakan Main Hakim Sendiri

Polisi Masih Selidiki

 Save as PDF
(Last Updated On: 21/07/2023)

KANTOR DISEGEL-Kasus penyegelan Kantor LABHI Bali di Jalan Badak Agung Blok C, Denpasar Timur. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Kasus penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali di Jalan Badak Agung Utara Blok C, Renon, Denpasar Timur masih tahap penyelidikan Polresta Denpasar. Polisi sudah memintai keterangan 15 saksi baik dari pelapor dan terduga terlapor dalam hal ini Anak Agung Ngurah Mayun Ningrat alias Turah Mayun. 
 
Sementara menanggapi penyegelan ini, Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminolog Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Ketut Rai Setiabudhi, SH., menilai bahwa langkah penyegelan Kantor LABHI Bali oleh sekelompok orang bisa dikategorikan sebagai tindakan main hakim sendiri atau ilegal. 
 
Sebab, yang melakukan penyegelan itu bukan aparat yang berwenang atau penegak hukum. Meski, dari pihak yang melakukan penyegelan memiliki alasan yang melatarbelakangi tindakan mereka. 
 
Dalam pandangannya sebagai ahli hukum pidana, Profesor Ketut Rai tidak mau berspekulasi terkait siapa yang benar dan salah dalam kasus ini. 
 
Hanya saja, dari kacamata keilmuan untuk kasus pidana kuncinya ada dua. Yakni, ada yang membahayakan, siapa yang membahayakan, siapa yang merugikan dan bukti-buktinya ada. “Itu saja kunci dari pidana,” terangnya kepada awak media, Jumat 21 July 2023. 
 
Dikatakanya, dalam kasus pidana yang dicari adalah kebenaran materiil secara faktual benar-benar terjadi karena terkait hak asasi manusia. “Bicara penanganan kasus tentu harus selesai secara cepat, biaya murah, dan penyelesaiannya sederhana,” bebernya mengakhiri. 
 
Peristiwa ini berawal Kantor LABHI-Bali pada Jumat, 19 Mei 2023 sekitar pukul 12.30 Wita tiba-tiba di datangi dua orang yang diduga preman. Mereka menaruh mobil Feroza dengan plat nomor DK 448 GK tepat berada di pintu keluar dan masuk kantor sambil berteriak-teriak dan mengakibatkan sejumlah staf dan tukang yang bekerja menjadi ketakutan. 
 
Kondisi kian runyam setelah pihak terlapor pada 23 Mei 2023 mengerahkan sejumlah preman dan tukang- tukang yang bekerja disana untuk menyegel kantor secara permanen. Penyegelan menggunakan kayu dan papan, sehingga kantor tidak bisa difungsikan kembali. 
 
Dalam kasus ini, pelapor I Made “Ariel” Suardana menuding bahwa penyegelan itu dilakukan oleh oknum diduga preman suruhan. “Penyegelan di luar aparat tidak boleh itu, ini negara hukum,” katanya kepada awak media, Jumat 21 Juli 2023. 
 
Ariel mengaku pihaknya sudah menghubungi terlapor Turah Mayun terkait penyegelan kantor tersebut. Namun terlapor Turah Mayun meminta sejumlah uang untuk pengabenan dan mengancam bila tidak akan membakar kantor LABHI Bali. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Kelompok "Bajing Kids" Dibubarkan, Ketua Geng Minta Maaf

Jum Jul 21 , 2023
Polisi Warning Tidak Mengulangi Perbuatan Serupa
IMG_20230721_173337

Berita Lainnya