BNN RI Gelar BICF, Pesertanya Ada Usia 4 Tahun Hingga 70 Tahun
Bali Run di Monkey Forest, Ubud, Gianyar
Bali Run di Monkey Forest, Ubud, Gianyar
Pernah Ditangkap Polres Klungkung
Dilaporkan Oleh Warga Negara Swiss
Singkat cerita saat korban berada di parkiran, terdakwa datang dan memukul korban dengan besi yang dilapisi pipa plastik ke arah kepala dan perut korban
Tersangka AH Diberhentikan Sementara dari Tugasnya
Pelaku Kabur ke Arah Utara
Terlapor dan Pelapor Tetap Berpegang Pada Proses Hukum
“Dan ini mengacu pada pasal yang disangkakan kepada tersangka dalam berkas perkara yaitu pasal 372 atau 378 KUHP dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka. Selain itu belum adanya perdamaian antara korban dan tersangka merupakan alasan lainnya JPU melakukan penahanan,” ungkap Ancana.
“Salinan putusan resmi memang belum kami terima. Tadi putusan PK sudah ada di website resmi Mahkamah Agung,” ujar Teddy Raharjo.
Jenazah Dievakuasi ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar