KUTA-fajarbali.com | Tempat hiburan malam (THM) “S2 KTV and Club” di Jalan Patih Jelantik, Komplek Sentral Parkir, Kuta, kembali jadi bulan-bulanan pengerebekan.
Setelah Satresnarkoba Polresta Denpasar menemukan puluhan miras illegal, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung yang melakukan aksi swepping mendapati pengunjung terindikasi narkoba di tempat tersebut.
Menurut Kepala BNNK Badung, AKBP Ni Ketut Masmini, pihaknya menggelar aksi swepping di 5 THM di Kuta, Jumat (8/11/2019) sekitar pukul 23.00 Wita. Kelimanya yakni, S2 KTV and Club, Grahadi Bar & Karaoke, Boshe VVIP Club, Wirama Karaoke & Bar, dan Mirror Lounge and Club.
Dijelaskannya, gencarnya aksi swepping dilakukan di THM karena lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Dalam kegiatan tersebut melibatkan 100 personel dari tim gabungan BNNK Badung, BNN Provinsi, Kodim 1611/Badung, Polresta Denpasar, Satpol PP Badung dan Badan Kesbangpol Badung.
Tm gabungan memeriksa semua pengunjung dan barang bawaanya. Dari 69 pengunjung yang diperiksa, dilakukan tes urine. Hasilnya, tiga orang terindikasi sebagai penyalah guna narkoba. Masing-masing dua orang ditemukan di S2 KTV Club dan Wirama Karaoke & Bar.
“Ada 3 orang terindikasi narkoba, satu dari S2 KTV Club dan dua di Wirama Karaoke & Bar. Setelah di tes urine ketiganya positif narkoba jenis sabu. Dua orang positif amphetamine dan methappetamine dan satu orang positif benzodiazepines. Ketiganya diarahkan untuk datang ke BNNK Badung untuk ditindak lanjut,” ungkapnya.
AKBP Masmini menerangkan, beberapa tempat hiburan malam telah melakukan langkah pencegahan dengan intens mengundang BNN untuk mengedukasi karyawan.
Bahkan membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk bersih dari narkoba. “Selain melakukan swepping seperti ini kami juga sering memberikan edukasi agar masyarakat jauhi narkoba,” tegasnya.(hen)