https://www.traditionrolex.com/27 Anak FS Dituntut Dua Tahun Penjara, Pengacara Korban Sebut Jaksa Tak Punya Hati - FAJAR BALI
 

Anak FS Dituntut Dua Tahun Penjara, Pengacara Korban Sebut Jaksa Tak Punya Hati

”Saya katakan disini bahwa jaksa dalam menuntut perkara ini tidak menggunakan hati nuraninya.

 Save as PDF
(Last Updated On: 08/12/2022)

KASUS FS-Siti Sapura alias Ipung kuasa hukum anak korban.Foto/Dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (8/12/2022) menuntut FS anak yang menjadi pelaku atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak dengan pidana penjara selama 2 tahun. 

 

Selain itu, dalam sidang yang digelar tertutup untuk umum di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) N.P Widyaningsih juga menuntut agar pelaku anak diganjar hukuman menjalani pelatihan kerja selama tiga bulan.

Baca Juga : Kuasa Hukum Pelajar Jepang Akui Hubungan Suka Sama Suka, Ipung Keberatan

Baca Juga : Kasus Pencabulan Dengan Tersangka Pelajar Jepang Dilimpahkan Tahap II

 

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, dalam sidang JPU menyebut bahwa FS terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

 

“Pelaku FS terbukti dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” jelas jaksa yang akrab disapa Eka Suyantha saat dikonfirmasi usai sidang pembacaan tuntutan.

Baca Juga : Pelajar Asal Jepang Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual

Baca Juga : Ipung Siap Bawa Kasus Lahannya di Serangan ke Ranah Hukum

 

Sebelum sampai pada pembacaan amar tuntutan, Eka Suyantha mengatakan bahwa jaksa terlebih dulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuat pelaku anak telah menyebabkan anak korban VL merasa malu dan trauma karena kejadian tersebut tersebar di media sosial. 

 

Sedangkan hal yang meringankan, pelaku anak kooperatif selama persidangan, anak melakukan tindak pidana tanpa melawan atau mengancam penegak hukum, anak belum pernah dipidana sebelumnya, anak dan keluarga telah berusaha meminta maaf kepada anak korban dan keluarganya. 

Baca Juga : Cabuli Adik Kelas, Pelajar Asal Jepang Ditahan

Baca Juga : Pelajar Asal Jepang Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual

 

Sementara Siti Sapura selalu kuasa hukum korban saat dikonfirmasi mengatakan tuntutan jaksa sangat luar biasa.” Luar biasa yang saya maksud bukan saya suka ya, tapi ini luar biasa menampar wajah saya sebagai anak Indonesia, menampar saya sebagai orang Indonesia dan menampar anak korban yang juga orang Indonesia,” katanya. 

 

Pengacara yang akrab disapa Ipung ini lalu mengatakan bahwa, dalam perkara ini, sejak oleh jaksa dinyatakan P21 (berkas lengkap) perlakuan khusus atau perlakuan istimewa terhadap pelaku FS yang merupakan warga negara Jepang sudah sangat terlihat.

Baca Juga : Warga Jepang Divonis Dibawah Ancaman Hukuman Minimal, Jaksa Ajukan Banding

Baca Juga : Terjerat Kasus Narkoba, Warga Jepang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

 

“FS ini usianya sudah 17 tahun lebih 5 bulan, usia ini kalau di Jepang dikatakan sudah dewasa dan boleh melakukan hubungan seksual. Tapi kenapa kita harus menyadur apa yang dilakukan di Jepang. Kalau seperti ini nantinya saat kita berhadapan dengan orang Jepang kita sudah pasti keok semua,” ungkapnya dengan nada kesal. 

 

Ipung lantas mengatakan bahwa, adanya ketidakberesan dalam perkara ini telah terlihat sejak perkara berkas dinyatakan lengkap. Dimana sejak saat itu banyak  aturan dalam KUHAP yang dilabrak, yang salah satunya adalah soal pelimpahan tahap II yang dilakukan secara daring alias online.

Baca Juga : Gara-gara Ganja 0,52 Gram, Warga Jepang Terancam 20 Tahun Penjara

Baca Juga : Jaksa Tuntut Anak Dewa Puspaka 7 Tahun Penjara

 

“Kedua, dalam sidang kehadiran saya selaku kuasa hukum korban mendapat perlawanan atau dipersoalkan oleh kuasa hukum pelaku anak. Saya bertanya, mana aturan atau undang-undangnya yang melarang kuasa hukum korban untuk  hadir dalam persidangan,” beber perempuan yang juga aktivis anak dan perempuan ini. 

 

Keanehan yang ketiga, Ipung menyebut, bahwa saat sidang yang digelar secara online, pelaku anak bisa atau boleh didampingi oleh kedua orang tuanya dan petugas dari Bapas. “Sementara anak korban dihadirkan di ruang sidang tapi saya tidak boleh mendampingi, apakah ini yang namanya adil?,” ujar Ipung mempertanyakannya. 

Baca Juga : Selundupkan Heroin dan Sabu ke Indonesia, Bule Kelahiran Hongkong Terancam Hukuman Mati

Baca Juga : Pemeriksaan Saksi Tuntas, Sidang Kasus Dugaan Pencabulan Anak Masuk Agenda Tuntutan

 

Ipung mengatakan, anak yang dibelanya adalah anak Indonesia. Dimana dalam UU Perlindungan Anak No : 23 tahun 2002 perubahan pertama UU No 35 tahun 2014 dan perubahan yang kedua UU 17 tahun 2016 yang khusus mengatur tentang kejahatan seksual itu jelas melindungi anak Indonesia. 

 

“Jadi saya hanya ingin mengatakan kepada aparat penegak hukum yang menangani persidangan khusus FS ini, saya tidak menuduh ya, saya menduga ada permainan yang sangat kental disini,” ujarnya dengan nada keras. Ipung juga mempertanyakan soal saksi yang memergoki anak pelaku dan anak korban saat melakukan hubungan seksual. 

Baca Juga : Staff Accounting PT Hakersen Gelapkan Uang Pajak Rp 2.2 Miliar

Baca Juga : Sinergitas BNNP-Bea Cukai, Gerombolan Kurir Ganja 10 Kg Diringkus

 

Ipung menyayangkan kepada saksi ini tidak dihadirkan dalam sidang tapi, saksi memberikan kesaksian melalui online zoom. “Ini luar biasa dan jelas semua ini sudah dikondisikan. Dari sini saya bertanya, berapa uang sih yang mengalir disini?,” ujar Ipung kembali mempertanyakan. 

 

“Saya sudah hampir 20 tahun menangani kasus anak, itu tidak ada yang diperlakukan istimewa, tidak ada yang namanya saksi dihadirkan melalui online, semua saksi hadir di dalam ruang sidang. Kita tidak pernah melihat keluarga anak pelaku hadir di ruang sidang, katanya mau minta maaf, kenapa dia sidang online dari rumah,” lanjutnya. 

Baca Juga : Gasak Uang Hasil Penjualan Sembako Dituntut 1 Tahun Penjara

Baca Juga : Hanya Gara-gara Sabu 0,32 Gram, Wanita Asal Jember Dituntut 6 Tahun Penjara

 

Kembali ke masalah tuntutan JPU terhadap FS, Ipung menyebut tuntutan mengacu pada sistem peradilan anak adalah setengah dari ancaman hukuman orang dewasa, dan ini memang ada aturannya. Tapi Ipung mengatakan harusnya jaksa melihat dulu soal kejahatan yang dilakukan oleh FS. 

 

Dengan tuntutan yang dianggap rendah ini, Ipung menilai, jaksa yang menjatuhkan tuntutan tidak punya hati.”Saya katakan disini bahwa jaksa dalam menuntut perkara ini tidak menggunakan hati nuraninya. Sekarang jaksa sudah menuntut setengah dari ancaman hukuman minimal, terus nanti hakim mau putus berapa?,” cetus Ipung. 

Baca Juga : Korupsi Kupon BBM, Pegawai Kontrak DLHK Denpasar Dituntut 5 Tahun Penjara

Baca Juga : Sidang Perdana Kasus Pencabulan Terhadap Anak, Jaksa Hadirkan Saksi Korban

 

Ipung menambahkan, harusnya hakim lah yang menentukan hukuman apakah akan divonis setengah dari ancaman hukuman atau lebih.” Bukan belum apa-apa jaksa yang sudah menuntut setengah dari ancaman hukuman atau malah tuntutan jaksa ini di bawah dari minimal ancaman hukuman,” terangnya. 

 

Dengan begitu, Ipung merasa bahwa yang membela anak Indonesia hanya dia seorang.” Hai.. semua orang Indonesia, yang saya hadapi sekarang warga negara asing. Kalian semua bisa bicara nggak, jangan hanya aku yang bela mereka (anak Indonesia ) kelian kemana ?,” kata Ipung sembari berteriak lantang. 

Baca Juga : Kelangkaan BBM Solar, Antrean Kendaraan Mengular di Sejumlah SPBU di Badung

Baca Juga : Enam Komplotan Pengedar Upal Jaringan Jatim-Bali Digulung

 

Yang terakhir, Ipung sangat  menyesalkan soal kenapa pada saat sidang tuntutan dimulai dia tidak diberitahu, sehingga tidak hadir di ruang sidang. Padahal Ipung mengaku sudah ada di Pengadilan Denpasar sebelum pukul 13.00 WITA dari jadwal sidang yang sudah agendakan sebelumnya. 

 

Atas serangkaian kejanggalan ini, Ipung mengatakan akan melaporkan persoalan ini ke Bawas (badan pengawas) termasuk melaporkan jaksa yang menyidangkan perkara ini ke pengawasan Kejaksaan Agung,” Mohon maaf ya, saya tidak menuduh, tapi saya akan surati Bawas, saya akan surati Pengawasan Kejaksaan Agung biar mereka semua diperiksa ,” pungkasnya.

Baca Juga : Miris, Pensiunan Militer Amerika Rudapaksa Perempuan Asal Filipina di Kamar Vila

Baca Juga : Selamatkan Masyarakat Bali dari Bahaya Narkotika, Brigjen Nurhadi Siapkan Sejumlah Program

 

Ditempat terpisah, Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi soal pernyataan ipung ini  mengatakan, bahwa semua itu adalah hak kuasa hukum anak korban. 

 

Pun soal rencana Ipung melaporkan kasus ini sampai ke Pengawasan Kejaksaan Agung. “Apa yang disampaikan oleh kuasa hukum anak korban adalah haknya, termasuk juga mau melaporkan ke Kejaksaan Agung,” jawabnya.W-007

 Save as PDF

Next Post

Aptikom Perkuat SDM Hadapi Transisi Digitalisasi

Jum Des 9 , 2022
Kecerdasan Artifisial untuk Percepatan Transformasi Digital di Era Revolusi Industri 4.0 Menuju Masyarakat 5.0.
Munas Aptikom 1-a57903f1

Berita Lainnya