Namun bukan permen yang ditemukan, tapi narkotika yang diduga ekstasi masing-masing paket ada yang berisi 47 hingga 51 butir dengan berat berbeda-beda. "Total seluruhnya berjumlah 594 butir dengan berat keseluruhan 392,04 gram netto," ujar jaksa.
Hasil penyelidikan, para terdakwa sempat bertemu di wilayah Sanur, Denpasar pada Maret 2025. Sebelum paket dikirim, Daniel bertemu dengan Pedro juga Dennis (melalui sambungan video).
Daniel diduga menawarkan bisnis penjualan narkotika dengan harga Rp 750 ribu perbutir. Hasil pembagian lalu dilakukan, Rp 350 ribu diserahkan ke pemasok, sisanya dibagi dua baik Pedro dan Daniel. Disebutkan jika Daniel mendapat upah Rp 100 ribu perbutir jika paket berhasil diterima Pedro dan barang terjual.
"Harga jual dipasaran Bali bisa mencapai Rp 750 ribu perbutir, bahkan lebih tinggi jika dijual ke wisawatan asing," terang jaksa.
Hingga pada 21 April 2025, Pedro diamankan petugas kepolisian dua hari kemudian, Daniel juga turut diamankan di wilayah Sanur, Denpasar Selatan.
Namun penangkapan Daniel tidak ditemukan bukti barang haram melainkan hanya handphone dan paspor republik Ceko atas nama Zbysek Ciompa yang ternyata menjadi identitas palsu Daniel.
Daniel sendiri diketahui berasal dari Jerman, masuk ke Bali menggunakan paspor Republik Ceko tersebut.W-007










