DENPASAR-Fajarbali.com|Beda nasib dengan Daniel Domalski pria asal Jerman yang divonis bebas oleh majelis hakim. Lima Tome Rodriguez Pedro (42) asal Belanda yang merupakan rekan Daniel dalam kasus Narkotika divonis 6,5 tahun penjara.
Tidak hanya itu, Lima juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Diketahui, antara Daneil dan Lima diadili karena awalnya keduanya diduga kerja sama dalam upaya mengedarkan 594 butir ekstasi.
Tapi oleh majelis hakim yang sama pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra, Daneil dinyatakan tidak terbukti bersalah. Sementara terdakwa Lima dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan hukumam terhadap terdakwa Lima Tome Rodriguez Pedro dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan kepada terdakwa," ujar Hakim.
Vonis yang dijatuhkan terbilang ringan dari tuntutan JPU Dipa Umbara yakni selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan. Hasil putusan itu, terdakwa mengaku pikir-pikir begitu juga tanggapan jaksa.
Dijelaskan saat persidangan, kasus ini bermula dari tanggal 21 April 2025 pukul 04.45 wita saat Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkapnya di vila Kayu Suar, Jalan Mertasari No.151, Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan.
Di lokasi, petugas menyita satu paket yang dikirim oleh Valuva Costel dari Jerman dan ditujukan kepada Bikzada Bazumhmmd di wilayah Denpasar. Saat diperiksa kotak paket, ditemukan 12 kaleng permen bertuliskan merek Smint warna biru.










