VONIS-Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Denpasar.Foto/Eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang menjadi terdakwa dalam kasus suap, Selasa (23/8/2022) divonis 2 tahun penjara. Vonis ini setengah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketahui I Nyoman Wiguna dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Eka Wiryastuti terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyuapan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018.
Baca juga : Bupati Eka Wiryastuti Resmikan Gedung LPD Desa Adat Kekeran
Terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja.Foto/eli
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sebut hakim dalam amar putusannya. Selain menghukum penjara, hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.
Perbuatan terdakwa Eka Wiryastuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Baca Juga : Bupati Eka Bacakan LKPJ T.A 2020 Dalam Sidang Paripurna DPRD Tabanan
Atas vonis hakim, kedua kubu yaitu terdakwa maupun JPU sama sama menyatakan pikir-pikir. Disidang terpisah, anak buat Eka Wiryastuti yaitu terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja oleh majelis hakim yang sama dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5) tahun denda Rp 30 juta subsider 1 bulan penjara.(eli)