Kasus Tanah Pisang Mas, Saksi Korban Sebut Akta yang Digunakan Terdakwa Diduga Palsu

IMG_0249
Terdakwa Lenny Yuliana Tombokan saat menjalani sidang perkara dugaan pemalsuan akta autentik dengan agenda pemeriksaan saksi korban dan dua saksi lainnya yang dihadirkan JPU di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (13/10/2026). Foto/istimewa

DENPASAR, Fajarbali.com – Sidang perkara dugaan pemalsuan akta autentik dengan terdakwa Lenny Yuliana Tombokan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/10/2026) sore hingga malam. Persidangan dengan nomor perkara 907/Pid.B/2026/PN.DPS tersebut beragendakan pemeriksaan saksi korban dan dua saksi lainnya yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam perkara ini, Lenny didakwa menggunakan salinan akta perjanjian yang diduga palsu dalam sengketa tanah seluas 7.000 meter persegi di Jalan Pemeliasan Agung, Banjar Padang, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Terdakwa saat ini diketahui sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kerobokan, Bali.

Di hadapan majelis hakim, saksi korban berinisial EIT menerangkan bahwa dirinya telah menguasai tanah tersebut sejak membelinya pada 2013. Ia mengaku tidak mengenal terdakwa. Saat transaksi dilakukan, tanah yang telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) itu sudah dipagari pemilik sebelumnya, tetapi belum terdapat bangunan di atasnya.

Persoalan muncul pada 2024 ketika terdakwa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar untuk membatalkan SHM milik EIT. Perkara tersebut berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), dengan hasil akhir yang menurut keterangan saksi dimenangkan oleh EIT. Dengan demikian, SHM yang dimilikinya tetap sah.

Setelah memenangkan perkara tersebut, EIT mengaku kembali menguasai tanah pada 2025 berdasarkan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia membantah tuduhan bahwa dirinya mengambil alih tanah secara paksa atau merobohkan bangunan milik terdakwa.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top