Kasus Tanah Pisang Mas, Saksi Korban Sebut Akta yang Digunakan Terdakwa Diduga Palsu

IMG_0249
Terdakwa Lenny Yuliana Tombokan saat menjalani sidang perkara dugaan pemalsuan akta autentik dengan agenda pemeriksaan saksi korban dan dua saksi lainnya yang dihadirkan JPU di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (13/10/2026). Foto/istimewa

“Saya ambil kembali apa yang menjadi hak saya dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari PTUN. Saat saya ambil alih itu tidak ada keberatan atau perlawanan dari terdakwa karena sudah sesuai putusan PTUN,” ujarnya di persidangan.

EIT kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendirikan bangunan di atas tanah tersebut. Karena itu, ia membantah telah merobohkan bangunan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

“Saya tidak pernah merobohkan bangunan apa pun, sebab itu tanah milik saya, dan saya tidak pernah membangun apa pun di atas tanah tersebut. Saya hanya ambil apa yang menjadi hak milik saya. Dan saat saya ambil alih tidak ada halangan atau larangan dari terdakwa, karena memang tanah itu sudah menjadi milik saya,” kata EIT.

Saksi korban juga menyampaikan bahwa perkara yang kini disidangkan tersebut telah menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun imateriil, baginya.

Persidangan kemudian berlanjut dengan pemeriksaan saksi Budi Herlambang. Dalam persidangan, JPU menggali keterangan mengenai dasar pengetahuan saksi terkait dugaan penggunaan salinan akta yang tidak benar dalam perkara di PTUN Denpasar.

“Dari mana saudara saksi tahu kalau terdakwa menggunakan salinan akta palsu yang digunakan dalam perkara di PTUN?” tanya JPU.

Budi, yang kini menjadi kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa laporan pidana tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan akta atau surat palsu. Dokumen yang dipersoalkan adalah Salinan Akta Perjanjian Nomor 03 tanggal 31 Mei 2004 yang disebut sebagai salinan akta Notaris Astawa.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top