https://www.traditionrolex.com/27 Tanpa Koordinasi, Direktur Anargya Ancam Tolak Tampung Terdakwa Kasus Narkoba yang Divonis Rehab - FAJAR BALI
 

Tanpa Koordinasi, Direktur Anargya Ancam Tolak Tampung Terdakwa Kasus Narkoba yang Divonis Rehab

(Last Updated On: 14/07/2021)

DENPASARFajarbali.com | Yarianto Telaumbanua selaku Direktut Yayasan Anargya mengaku mulai resah. Resah karena, ada saja pihak yang memanfaatkan Yayasan Anargya, yang selama ini diketahui sebagai tempat rehabilitasi para pencandu narkotika ini. 

Misalnya, menurut Antok, ada putusan hakim yang bunyi putusannya adalah memerintahkan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial di Yayasan yang beralamat di Jalan Jaya Giri Denpasar ini, tapi sebelumnya tidak pernah ada koordinasi ke pihak Yayasan. 

“Yang terjadi begini, tiba-tiba jaksa datang membawa terdakwa dan salinan putusan rehabilitasi dari hakim, jujur kalau seperti ini kami kewalahan. Yang kami inginkan adalah koordinasi dan komunikasi lebih awal jadi pada saat datang kami sudah siap menerima,” harap Antok yang dihubungi, Rabu (14/7/2021). 

Memang diakuinya, siapapun tidak akan bisa menebak apa yang menjadi putusan hakim. Tapi paling tidak, jika pihak keluaga maupun terdakwa yang diadili karena kasus narkoba merasa yakin akan divonis rehabilitasi, alangkah baiknya dilakukan pembicaraan awal dengan pihak Anargya jika memang ingin menjalani rehabilitasi di Anargya. 

“Menjalin kumukasi dengan kami tidak dipungut biaya, artinya jika nanti vonis hakim adalah pidana penjara atau direhabilitasi di Yayasan lain, juga kan tidak ada ruginya,” terang Antok. 

Lalu bagaimana jika masih ada vonis hakim yang memerintahkan agar terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial di Yayasan Anargya tanpa ada komunikasi lebih awal? Tentang ini Antok menjawab pihaknya bisa saja menolak. 

“Kami bisa saja menolak, karena menjalani rehabilitasi terutama untuk orang asing membutuhkan biaya. Misalnya kami harus menyiapkan pengamanan selama 24 jam yang tentu saja butuh biaya tidak sedikit, kami juga harus membayar dokter yang memantau perkembangan orang yang direhabilitasi ini,” ungkap Antok.

Yang tak kalah penting, kata Antok soal keterbatasan tempat. “Jadi kalau ujuk-ujuk datang dan ternyata tempat kami penuh, terus orang yang mau kita rehabilitasi ini tidur dimana?.  Artinya komunikasikan lebih awal, soal nanti putusan hakim berbeda dengan yang diharapkan tidak apa-apa kan seperti yang saya bilang tadi koordinasi tidak bayar, jadi tidak rugi,” tegasnya. 

Terakhir, Antok menegaskan, di Yayasan Anargya ada aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi oleh semua pihak untuk membawa terdakwa atau siapaun yang akan menjalani rehabilitasi akibat kacanduan atau penyalahguna narkotika.

“Yayasan kami ini resmi dan terdaftar, jadi tidak bisa orang seenaknya datang begitu saja tanpa koordinasi dan membawa surat-surat resmi dari pihak yang berwenang. Setelah semua terpenuhi, baru kami pertimbangkan apakah menerima atau tidak,” pungkas Antok.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bupati Giri Prasta Hadiri Karya Pitra dan Manusa Yadnya di Sempidi, Apresiasi Krama Jalani Yadnya dengan Prokes

Rab Jul 14 , 2021
Dibaca: 11 (Last Updated On: 14/07/2021)MANGUPURA-fajarbali.com | Krama Desa Adat Sempidi menggelar Karya Pitra Yadnya dan Manusa Yadnya secara bersama-sama meskipun ditengah pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat, namun tetap mentaati protokol kesehatan yang ketat. Semangat krama Sempidi ini mendapat apresiasi positif dari Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat menghadiri puncak […]

Berita Lainnya