Menurut Budi, terdapat sejumlah hal yang menimbulkan dugaan bahwa salinan akta tersebut tidak benar. Salah satunya, secara fisik dokumen itu disebut tidak memuat tanda tangan dan stempel notaris.
“Kami menemui Notaris Astawa. Notaris Astawa sendiri menyatakan tidak pernah menerbitkan salinan Akta No. 03 Tanggal 31 Mei 2004 yang dipakai terdakwa di PTUN Denpasar,” ungkap Budi.
Ia juga menerangkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari Notaris Astawa, terdapat perbedaan isi antara salinan akta yang digunakan dalam perkara tersebut dan arsip minuta akta yang tersimpan pada notaris. Namun, rincian perbedaan itu, menurut keterangan Budi, diketahui secara langsung oleh Notaris Astawa.
Saksi lainnya, Ariel, turut memberikan keterangan. Ariel merupakan kuasa hukum korban yang mendampingi proses pelaporan perkara tersebut ke Polda Bali. Ia menjelaskan bahwa dirinya juga pernah mengonfirmasi keaslian akta Nomor 03 tanggal 31 Mei 2004 kepada Notaris Astawa.
Menurut Ariel, Notaris Astawa menyatakan tidak pernah menerbitkan salinan akta yang digunakan terdakwa dalam perkara di PTUN Denpasar tersebut.
Dalam surat dakwaan, Lenny didakwa menggunakan Salinan Akta Perjanjian Nomor 03 tanggal 31 Mei 2004 yang diduga tidak benar atau palsu sebagai lampiran surat keberatan kepada BPN Kabupaten Badung tertanggal 23 April 2024 terkait penerbitan SHM Nomor 3394/Tibubeneng.
Dokumen yang sama juga diduga digunakan sebagai bukti surat dalam persidangan di PTUN Denpasar ketika terdakwa menggugat SHM milik korban. Selain itu, salinan akta tersebut disebut dicantumkan sebagai keterangan pada papan nama atau plang di lokasi tanah yang disengketakan.









