Simpan 18,78 Gram Ganja, WN Malaysia Dituntut Rehabilitasi, Vonis Menanti

IMG_0478
Ilustrasi AI

Simpan 18,78 Gram Ganja, WN Malaysia Dituntut Rehabilitasi, Vonis Menanti

DENPASAR – Fajarbali.com|Warga negara Malaysia, Putera Amir Norman bin Samsudin (30), menjalani proses hukum terkait kepemilikan narkotika jenis ganja seberat total 18,78 gram netto. Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fisher Valen Johannes Simanjuntak, S.H. menuntut terdakwa menjalani rehabilitasi selama enam bulan di lembaga rehabilitasi mitra kerja BNN RI.

“Menuntut terdakwa dengan pidana berupa rehabilitasi selama enam bulan di lembaga rehabilitasi mitra kerja BNN Republik Indonesia,” ujar jaksa yang bertugas di Kejari Badung itu saat membacakan tuntutan beberapa waktu lalu.

Jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Setelah tuntutan dibacakan, terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. Pembelaan terdakwa kemudian disampaikan pada persidangan 13 Agustus 2026. Usai pembelaan, majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan atau vonis pada 27 Agustus 2026.

Diketahui, Putera Amir Norman merupakan warga negara Malaysia yang sehari-hari bekerja sebagai pelatih gym, fisioterapi dan mobility. Ia sementara tinggal di sebuah homestay Uma Buluh, kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, perkara yang menyeret terdakwa ini bermula pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di pinggir jalan kawasan Simpang Tiying Tutul, Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

“Penggeledahan dilakukan lantaran terdakwa diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja,” ujar jaksa yang akrab disapa Fisher itu dalam surat dakwaannya sebagaimana tertuang dalam website resmi Pengadilan Negeri Denpasar.

BACA JUGA:  Kuatkan Putusan PN, Hukuman WN Jerman Tedakwa Kasus Narkotika Tetap 7 Bulan

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi daun, batang dan biji kering ganja dengan berat 9,79 gram brutto atau 9,35 gram netto.

Selain itu, ditemukan satu plastik warna merah bertuliskan Samwal Life yang berisi daun dan biji kering ganja dengan berat 13,87 gram brutto atau 5,2 gram netto. Petugas juga menemukan satu plastik warna emas bertuliskan Samwal Life yang berisi daun dan biji kering ganja dengan berat 11,02 gram brutto atau 4,23 gram netto.

Barang bukti tersebut ditemukan bersama empat buah kertas papir Radja Mas, satu korek api gas, satu tabung grinder dan satu unit handphone iPhone warna hitam.

Seluruh barang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas kulit warna hijau yang berada di bawah jok sepeda motor Honda PCX warna hitam nomor polisi DK 4373 KBN. Dalam STNK kendaraan tersebut tercantum atas nama I Made Mupu. Sepeda motor itu dikendarai terdakwa saat diamankan petugas.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui tiga paket ganja tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa mendapatkan ganja itu setelah bertemu dengan seseorang yang tidak dikenalnya.

Orang tersebut kemudian menawarkan ganja kepada terdakwa dengan harga Rp100.000. Terdakwa membeli narkotika tersebut dan kemudian menyimpannya.

Dalam dakwaan juga disebutkan tujuan terdakwa memiliki dan menguasai ganja tersebut untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri.

Jika seluruh barang bukti ganja dijumlahkan berdasarkan berat netto, totalnya mencapai 18,78 gram. Sedangkan berdasarkan berat brutto, keseluruhannya mencapai 34,68 gram.

Hasil pemeriksaan laboratorium juga menguatkan kandungan narkotika tersebut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 527/NNF/2026 tertanggal 2 April 2026, barang bukti berupa daun, batang dan biji kering serta daun dan biji kering dinyatakan benar mengandung sediaan ganja.

BACA JUGA:  Cegah Tahanan Kabur, Polresta Denpasar Perketat Pengamanan Rutan

Ganja tersebut terdaftar sebagai Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pemeriksaan terhadap barang bukti, urine terdakwa juga diperiksa. Hasilnya menunjukkan adanya Delta-9 tetrahydrocannabinol (THC), yang merupakan metabolit dari ganja.

Dalam perkara tersebut, terdakwa juga telah menjalani asesmen terpadu oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung.

Berdasarkan hasil asesmen terpadu Nomor R/REKOM-41/IV/2026/TAT atas nama Putera Amir Norman bin Samsudin tertanggal 30 April 2026, tim asesmen menyimpulkan terdakwa merupakan pecandu narkotika jenis ganja dengan pola pemakaian situasional kategori kecanduan sedang.

Terdakwa juga terindikasi mengalami gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat ganja atau Delta-9 Tetrahydrocannabinol (F.12). Namun, dalam asesmen tersebut tidak ditemukan indikasi keterlibatan terdakwa dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Atas hasil asesmen tersebut, Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Badung merekomendasikan agar terdakwa mendapatkan perawatan dan pemulihan melalui rehabilitasi medis rawat inap selama enam bulan di Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) atau lembaga rehabilitasi mitra Badan Narkotika Nasional.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top