DENPASAR-Fajarbali.com|Oknum notaris Ignasius Fandy Ferdian, S.H., M.Kn., yang telah berstatus terpidana dalam perkara penggelapan, hingga kini masih belum menjalani hukuman penjara meskipun Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara.
Hingga Kamis (4/6/2026), Kejaksaan Negeri Badung diketahui belum melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (3/6/2026) malam membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan resmi putusan kasasi Mahkamah Agung.
“Salinan putusan sudah kami terima sejak minggu lalu,” ujar Ancana.
Meski demikian, proses eksekusi belum dapat dilakukan karena kejaksaan masih mempersiapkan langkah-langkah teknis pelaksanaannya.
Ancana juga menyebut adanya kendala administrasi akibat rangkaian hari libur nasional yang terjadi setelah salinan putusan diterima.“Kami terbentur hari libur berturut-turut, sehingga belum bisa segera melakukan eksekusi,” katanya.
Dalam putusan kasasi tertanggal 13 April 2026, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi Denpasar.
Majelis Hakim Agung yang diketuai Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., menyatakan Ignasius Fandy Ferdian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Atas perbuatannya, MA menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun.
Putusan tersebut sekaligus mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya tidak sependapat dengan putusan bebas di tingkat banding.










