https://www.traditionrolex.com/27 Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Bendahara Desa Duah Puri Klod Langsung Ditahan - FAJAR BALI
 

Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Bendahara Desa Duah Puri Klod Langsung Ditahan

(Last Updated On: 03/12/2019)

DENPASAR – fajarbali.com | Setelah resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi ABPDes Desa Dauh Puri Klod,  Ni Luh Putu Aryaningsih, mantan bendahara Desa Dauh Puri Klod akhirnya dijebloskan ke LP Kerobokan, Selasa (03/12/2019) .  

 

 

Kepala seksi intelijen ( kasi Intel)  Kejari Denpasar I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma membenarkan bila tersangka saat ini berada di LP Kerobokan untuk menjalani masa penahanan 20 hari kedepan. “Benar tersangka kita tahan mulai hari ini hingga 20 hari kedepan,” ujar pejabat yang akrab disapa Gung Ary saat dikonfirmasi. 

Alasan penahanan,  kata Gung Ary, karena penyedik khawatir terdakwa melarikan diri,  menghilangkan barang bukti, dan melakukan tindak pidana yang sama. “Alasan penahanannya normatif  dan sesuai dengan Pasal 21 kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP),” terangnya. Sebelum dilakukan penahanan,  Ni Luh Putu Aryaningsih terlebih dahulu diperiksa oleh tim penyidik sebagai tersangka. Dikatakan pula, dalam pemeriksaan tersebut tersangka memang sempat menyebut beberapa nama yang juga ikut menikmati uang APBDes 

Namun sayang, siapa saja nama yang disebut oleh tersangka, mantan Kasi Datun Kejari Penajam Paser Utara (PPU) itu masih enggan menyebutkannya. “Bahkan tersangka mengatakan ada yang lebih banyak menerima daripada dia, dan ada pula yang yang lain, tapi siapa orangnya kita tidak bisa buka sekarang,” ungkapnya. 

Saat ditanya apakah dalam menangani perkara ini ada intervensi dari pihak-pihak lain? tentang ini Gung Ary dengan tegas mengatakan sejauh ini tidak ada pihak yang melakukan intervensi terhadap tim penyidik. Yang terakhir, menurut Gung Ary,  Kejaksaan berharap agar terdakwa saat di adili nanti mau membongkar semua pihak yang ikut menikmati dana desa tersebut. 

Ariyaningsih yang tidak mau dijadikan tumbal, juga meminta eks Perbekel yang kini menjabat Anggota DPRD Kota Denpasar, IGMW  untuk ikut bertanggung jawab.Bendahara Desa Dauh Puri Kelod tahun 2012-2018 ini kepada wartawan mengaku dijadikan tumbal dalam perkara ini. Pasalnya, ada beberapa pihak lain yang terlibat namun belum tersentuh.  “Semuanya (penarikan dan penggunaan uang) diketahui oleh Pak Perbekel,” tegasnya sambil menangis.

Bahkan, dia juga sempat membongkar aksi eks Perbekel, yang beberapa kali mengambil uang APBDes tanpa sepengetahuannya dan tidak dibuatkan SPJ. Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sesuai rekening koran, eks Perbekel, sempat mengambil langsung uang APBDes sebanyak dua kali dengan nominal Rp 70 juta dan Rp 80 juta. Seluruh bukti penarikan juga sudah dikantongi penyidik Pidsus Kejari Denpasar.

Sementara itu, Putu Oka sebagai pengacara terdakwa tidak akan mengajukan penangguhan penahanan. Tapi, ada pihak lain juga yang semestinya bertanggung jawab atas penyalahgunaan APBDes.(eli).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bunga Bangkai Banyak Muncul Mengejutkan Warga

Sel Des 3 , 2019
Dibaca: 37 (Last Updated On: 03/12/2019)NEGARA – fajarbali.com | Warga bertempat tinggal di sekitar kuburan serta petugas kebersihan areal kuburan di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana dikejutkan dengan banyak munculnya tumbuh bunga bangkai.     Save as PDF

Berita Lainnya