Tidak hanya itu, ketiga tersangka juga terkesan saling menyalahkan saat ditanyakan oleh kasus ini. Dan parahnya lagi, sesuai fakta tanah yang dijual para terdakwa itu ternyata tanah hak pakai Universitas Udayana dengan adanya bukti sertifikat hak pakai nomor 147 Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Jimbaran.
Saksi korban pada bulan Oktober 2019 mencoba langsung mengecek lokasi tanah yang dijanjikan oleh para tersangka itu. Ternyata di lokasi itu sudah berdiri bangunan toko yang diketahui jika toko tersebut menyewa lahan dari kampus Unud. Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.315.000.000. W-007










