Tiga Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Jalan Kampus Unud Dituntut Berbeda

IMG_0593
Tiga terdakwa kasus penipuan Puthut Gunawan , I Made Suma Wijaya  dan I Made Alit Suandika.Foto/eli

Tiga terdakwa kasus penipuan Puthut Gunawan , I Made Suma Wijaya  dan I Made Alit Suandika.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya menuntut tiga terdakwa kasus dugaan penipuan/penggelapan, Puthut Gunawan (51), I Made Suma Wijaya (52) dan I Made Alit Suandika (34) dengan hukuman yang berbeda dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, belum lama ini.

Untuk terdakwa Puthut Gunawan, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, dan terdakwa I Made Soma Wijaya dituntut hukuman 3 tahun dan 3 bulan. Sementara terdakwa I Made Alit Suandika dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti dengan sengaja menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang.

BACA Juga : Imigrasi Tangkap Dua Wanita Asal Tanzania dan Uganda Terlibat Prostitusi Online

Tuntutan jaksa yang terbilang cukup tinggi ini bukan tanpa alasan. Alasan pertama akibat perbuatan para terdakwa saksi korban Mujianto mengalami kerugian Rp 1.315.000.000. Kedua, para terdakwa sama sekali tidak ada mengembalikan kerugian yang dialami korban. Yang terakhir para terdakwa tidak meminta maaf kepada saksi korban.

Yang menarik dalam sidang pembacaan tuntutan ini, meski baru dituntut, terdakwa I Made Soma langsung menyatakan menerima.” Saya menerima tuntutan ini yang mulia,” ujar Made Soma yang langsung membuat hakim Ketua I Wayan Yasa tersenyum.” Belum divonis kok sudah menyatakan menerima,” sentil  hakim.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top