Tiga Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Jalan Kampus Unud Dituntut Berbeda

IMG_0593
Tiga terdakwa kasus penipuan Puthut Gunawan , I Made Suma Wijaya  dan I Made Alit Suandika.Foto/eli

Tapi setelah lama ditunggu SHM yang dijanjikan tidak juga kunjung selesai. Kemudian pada tanggal 21 Juni 2017 saksi Iyon mengenalkan pelapor kepada saksi Erwanto dan Sul Ladomeng. Saat itu pelapor meminta tolong kepada Erwanto untuk mengecek surat surat tanah yang sudah pelapor dan saksi Lenny bayarkan kepada para terdakwa.

BACA Juga : Mantan Sopir Sebut Status Lima Terdakwa di PT DOK Seperti Babu, Semua Kendali Ditangan Mang Tri

“Saksi Erwanto menyetujuinya dan dengan dibantu Sul Ladomeng akhirnya mengirimkan surat ke BPN Badung perihal mohon penjelasan secara tertulis terhadap pemohon sertifikat yang diajukan oleh para pihak ke BPN Badung. Tidak lama kemudian atau pada tanggal 5 Agustus 2017 balasan surat dari BPN Badung diterima,”ungkap jaksa Sujaya dalam dakwahnya.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Isi balasan surat dari BPN  tersebut menyatakan jika permohonan SK Pemberian Hak dengan nomor berkas 6069/VIII/2017 atas nama Made Alit Suandika telah dilakukan pembatalan/pencabutan sesuai dengan surat pencabutan berkas pada tanggal 29 Mei 2017.

“Atas jawaban surat tersebut, pelapor mendatangi Notaris Ni Ketut Alit Astari, namun saat itu Notaris Astari mengatakan tidak mengetahui soal isi surat jawaban dari pihak BPN dan berjanji akan mengeceknya,” jelas jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu.

BACA Juga : 30 Knalpot Brong Disita Polisi Saat Razia

Atas adanya peristiwa itu, pelapor dan Lenny mengetahui bahwa para terdakwa ternyata tidak mengurus surat surat tanah sebagainya yang telah dijanjikan. Bahwa sesuai dengan batas waktu yang ditentukan SHM yang dijanjikan oleh pada terdakwa juga tidak diterima oleh pelapor dan saksi Lenny.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top