Tiga Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Jalan Kampus Unud Dituntut Berbeda

IMG_0593
Tiga terdakwa kasus penipuan Puthut Gunawan , I Made Suma Wijaya  dan I Made Alit Suandika.Foto/eli

Sementara terdakwa Puthut nampak menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukumnya.”Kami mengajukan pembelaan yang mulia,” ujar Candra Wirawan selaku kuasa hukum terdakwa Puthut. Sedangkan terdakwa Alit Suandika langsung mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sopan selama persidangan dan mengaku terus terang.

BACA Juga : Pria Sadis, Gorok Leher Cewek Michat Gegara Diminta Bayaran Berlebih

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan jaksa diuraikan, aksi tipu-tipu yang dilakukan ketiga terdakwa berawal saat pelapor atau saksi korban Mujianto dan Lenny ingin membeli tanah setelah mendapatkan informasi dari teman lama pelapor bernama Yoga yang menyebut ada tanah berlokasi di Jalan Raya Kampus Udayana akan dijual.

“Tanah tersebut diakui milik I Made Alit Suandika, namun yang memiliki kuasa menjual adalah Puthut Gunawan dan I Made Soma Wijaya,” ujar Jaksa Ketut Sujaya dalam surat dakwaannya. Singkat cerita, terjadi kesepakatan antara korban dan ketiga terdakwa untuk membeli tanah Kavling 1  seluas 2 are dengan harga per are Rp 400 juta sehingga total harga tanah menjadi Rp 800 juta

“Setelah ada kesepakatan itu kemudian dibuatkan PPJB pada tanggal 24 Mei 2017 . Uang pembayar tanah kemudian diserahkan kepada tersangka Puthut Gunawan sebesar Rp 700 juta, sedangkan yang Rp 100 juta akan serahkan setelah diberikan sertifikat,” urai jaksa dalam dakwaannya.

BACA Juga : Kajati Bali Ogah Bahas Kasus Dugaan Pungli Fast Track Bandara Ngurah Rai

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top