Tiga Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Jalan Kampus Unud Dituntut Berbeda

IMG_0593
Tiga terdakwa kasus penipuan Puthut Gunawan , I Made Suma Wijaya  dan I Made Alit Suandika.Foto/eli

Lama ditunggu, kepastian akan pengurusan sertifikat tanah kapling 1 seluas 2 are ini tidak tuntas juga. Pelapor oleh terdakwa I Made Soma Wijaya, saksi Iyon, Asep dan Agus Pujo kembali ditawarkan tanah yang berlokasi di Kavling 2 Jalan Kampus Udayana Jimbaran seluas 3 are dengan harga per are Rp 300 juta, sehingga total harga menjadi Rp 900 juta.

Pelapor akhirnya sepakat dan menyetujui pembelian tanah 3 are itu setelah diyakinkan oleh tersangka I Made Suma Wijaya, saksi Iyon, Asep, dan Agus Pujo. Mereka mengatakan kepada pelapor bahwa tanah 3 are itu aman untuk dilakukan transaksi, serta surat surat sudah ada di BPN Badung.

Tidak hanya itu, dalam dakwaan  juga dituangkan bahwa yang sangat menyakinkan pelapor adalah saat I Made Suma Wijaya, saksi Iyon, Asep, dan Agus Pujo menghubungi pegawai BPN Badung atas nama Nyoman Sutena. Nyoman Sutena yang disebut pegawai BPN Badung Ini pun meyakinkan kepada pelapor bahwa tanah 3 are ini aman dan bisa dibaliknamakan atas nama saksi korban Lenny jika sudah dilakukan pembayaran kepada pihak penjual.

BACA Juga : Asik Ngopi, Bendesa Adat Berawa Kena OTT Kejaksaan

Karena yakin, korban pun memberikan yang DP Rp 10 juta kepada tersangka I Made Suma Wijaya dan kemudian dilakukan pembuatan PPJB di Kantor Notaris Ni Ketut Alit Astari.

Setelah sepakat,  pelapor dan juga korban Lenny mentransfer uang untuk pembelian tanah dengan nilai total uang yang pelapor dan saksi Lenny transfer sebesar Rp 800 juta dan 100 juta akan dibayar setelah SHM atas nama Lenny selesai. Tersangka I Made Suma meyakinkan jika dalam waktu 2 atau 3 bulan SHM atas nama korban Lenny akan diserahkan kepada pelapor.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top