https://www.traditionrolex.com/27 Terpapar Covid-19, PN Amlapura Sementara Waktu Layani Keperluan Mendesak - FAJAR BALI
 

Terpapar Covid-19, PN Amlapura Sementara Waktu Layani Keperluan Mendesak

(Last Updated On: 30/07/2021)

Karangasem-  fajarbali.com | Tiga orang hakim dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN yang bertugas  di Pengadilan Negeri (Amlapura) terpapar Covid-19. Alhasil, untuk penyebaran virus tidak meluas, PN Amlapura pun sementara waktu hanya buka pelayanan yang bersifat mendesak saja. Penutupan sudah dilaksanakan sejak 27 Juli hingga 5 Agustus mendatang. 


Kepala PN Amlapura, I Wayan Suarta, Kamis (29/7/2021) Suarta menyampaikan, tidak semua layanan di PN Amlapura ditutup. Diakuinya,  ada sejumlah layanan kepada masyarakat masih tetap dibuka, seperti pendaftaran upaya hukum, banding kasasi dan PK baik pidana dan perdata, perpanjangan penahanan dan surat keterangan yang sifatnya mendesak.

“Tidak semua ditutup, beberapa masih kita buka yang sifatnya pelayanan terbatas dan mendesak,” ucapnya.

Baca juga :
Beli Tembakau Gorilla Lewat Online, Pemuda Asal Jimbaran Diringkus
Pandemi Bukan Halangan untuk Mengabdi

Untuk persidangan sendiri, ucap Suarta, pihaknya melakukan penundaan selama 10 hari yang terhitung sejak 27 Juli sampai 5 Agustus mendatang. Hal ini, untuk mencegah penyebaran Covid-19 dilingkungan PN Amlapura. “Sidang ditunda terhitung 27 Juli lalu sampai 5 Agustustu nanti, atau dua minggu,” ucapnya lagi. 

Sementara itu, data yang didapat dari Satuan Tugas Penanganan Covid – 19 Kabupaten Karangasem, lonjakan penyebaran covid-19 makin melonjak. Sejak awal Juli lalu, dalam sehari konfirmasi positif diatas 10 orang. Bahkan, sempat menembus diangka 39 orang sehari yakni pada 17 Juli 2021 lalu. Sedangkan, pada Rabu (27/7/2021), terjadi penambahan kasus konfirmasi sebanyak 28 kasus. 

Makin melonjaknya kasus konfirmasi positif  membuat delapan desa/kelurahan ditetapkan sebagai zona merah berdasarkan Zonasi Covid-19 tanggal 26 Juli – 1  Agustus  2021. Desa/Kelurahan yang berada zona Merah yakni Kelurahan Karangasem, kelurahan Subagan, Desa Bebandem, desa Sibetan, desa Ababi, desa Nongan,desa Bhuana Giri, dan desaTulamben. Zona Orange, berada di 19 Desa dan 39 desa berada di zona kuning. (bud)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sidang Paripurna DPRD Bupati Sampaikan Pendapat Akhir

Jum Jul 30 , 2021
Dibaca: 16 (Last Updated On: 30/07/2021)Buleleng- fajarbali.com | Menyikapi pendapat akhir dari anggota dewan yang tergabung dalam fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020, Bupati Buleleng sependapat untuk mempedomani usul dari anggota dewan dalam pengambilan langkah-langkah kebijakan di tahun yang akan […]

Berita Lainnya