Terjerat Korupsi Rp 2,5 Miliar Lebih, Ketua LPD di Denpasar Dijebloskan ke LP Kerobokan

u5-20251203_193954_copy_1024x678
Kepala Kejaksaam Negeri Denpasar Trimo, SH,.MH saat memberikan keterangan pres di Kantor Kejari Denpasar. Foto/eli

Trimo pun menjelaskan, terdakwa yang sudah dilimpahkan tahap 2, selanjutnya diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali untuk menjalani penahanan selama kurang lebih 20 hari.

"Jaksa penyidik men-tersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancamannya sampai 20 tahun," imbuhnya.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top