Trimo pun menjelaskan, terdakwa yang sudah dilimpahkan tahap 2, selanjutnya diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali untuk menjalani penahanan selama kurang lebih 20 hari.
"Jaksa penyidik men-tersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancamannya sampai 20 tahun," imbuhnya.W-007










