DENPASAR-Fajarbali.com|Pidana khusus (Pidsus) Kejari Denpasar kembali menunjukan taringnya dengan menyeret seorang pria berinisl IPS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di salah satu LPD di Kota Denpasar.
Tersangka yang saat kejadian masih menjabat sebagai Ketua LPD itu menggasak uang yang bukan miliknya hingga Rp 2,5 miliar lebih. Ulahnya itu membawanya mendakam dalam penjara sejak, Rabu 3 Desember 2025 hingga 20 hari kedepan.
"Hari ini Kejari Denpasar melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial IPS. Tersangka sebagai Ketua LPD mulai tahun 1999 sampai 2023, jadi cukup lama sekali," ujar Kajari Denpasar Trimo, Rabu (3/12/2025) malam.
Lebih lanjut, berdasarkan surat keputusan Walikota Denpasar, IPS melakukan pengelolaan keuangan atas pinjaman yang diberikan nasabah yang dilakukan di LPD Denpasar, namun ia tidak mengedepankan prinsip ke hati-hatian dalam pengelolaan LPD.
Prinsip dasar yang diberlakukan untuk menjamin pengelolaan LPD agar tetap sehat sehingga adanya kebijakan tingkat suku bunga pinjaman yang lebih rendah dari nasabah peminjam lainnya yang dijalankan pengurus LPD, adanya penarikan atas agunan yang digunakan sebagai jaminan pinjaman.
Sehingga pinjaman yang diberikan pun tidak dapat mempunyai agunan. Adanya pinjaman yang diberikan bahkan dipecah menjadi dua surat perjanjian pinjaman (SPP) dengan tujuan menghindari batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
Adanya pinjaman yang diberikan oleh Ketua LPD kepada nasabah mengakibatkan peminjam berstatus sebagai peminjam yang menyebabkan terjadinya kredit macet.










