"LPD ini modalnya dari APBD Pemerintah Kota Denpasar. Tujuan utama dari pemberian modal untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat," terangnya.
"Namun dalam prakteknya, IPS ini menyalahgunakan kewenangan sebagai ketua dan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan LPD tersebut," sambung Trimo.
Semasa menjabat, IPS tidak memiliki awig-awig atau perarem yang bertujuan untuk mengatur pemberian kredit kepada nasabahnya. Sejak tahun 2008, IPS bahkan memberikan pinjaman kepada nasabah hanya berdasarkan kepercayaan lalu diproses oleh sang istri (sudah almarhum) yang saat itu menjabat sebagai Bendahara LPD.
Berdasarkan audit, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2.621.738.500 atau lebih dari Rp 2,5 miliar.
Perbuatannya IPS pun bertentangan dengan Pasal 1 angka 19 Peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa jo Pasal 1 angka 16 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.
Ada juga Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 7 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa
Dan Pasal 21 ayat (3) peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.










