Luka tersebut berukuran sekitar tiga sentimeter dengan lebar satu sentimeter dan berada sekitar empat sentimeter di bawah puting susu sebelah kiri.Hasil pemeriksaan medis juga menyebutkan luka memiliki tepi rata dengan kedua ujung tajam, menembus hingga jaringan otot dan disertai pendarahan aktif.
Dari pemeriksaan tersebut, pihak medis menyimpulkan luka yang dialami korban disebabkan oleh tusukan benda tajam.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami luka serta menimbulkan gangguan terhadap ketertiban. Setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa.W-007










