Terdakwa Penusukan Tuan Rumah Divonis 1 Tahun Penjara

WhatsApp-Image-2026-07-26-at-16.38.23
Ilustrasi

DENPASAR-Fajarbali.com|Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap I Nyoman Mindra (58), terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pria mengalami luka akibat tusukan benda tajam.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai A.A. Putu Putra Ariyana, S.H., M.H., dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa (21/7/2026).Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan I Nyoman Mindra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana didakwakan.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar hakim saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Putu Ayu Diah Utami, S.H. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Majelis hakim kemudian mempertimbangkan keterangan para saksi, alat bukti, serta berbagai keadaan yang menjadi pertimbangan dalam perkara tersebut sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa.

Selain menjatuhkan pidana satu tahun penjara, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.

Perkara tersebut bermula pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Berdasarkan dakwaan JPU, kejadian berlangsung di kediaman I Nyoman Parsa di Jalan Gelogor Carik, Banjar Gelogor Carik, Desa Pamogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Saat itu, korban yang berada di lantai dua rumahnya mendengar suara pintu didobrak dengan keras. Penghuni rumah kemudian menanyakan maksud kedatangan terdakwa."Tiba-tiba, korban mendengar suara pintu rumah didobrak dengan keras. Penghuni rumah lainnya kemudian menanyakan maksud kedatangan terdakwa," ungkap JPU dalam surat dakwaan.

BACA JUGA:  Kapolda Bali-Pangdam Gelar Patroli Bersama

Terdakwa disebut datang ke rumah tersebut untuk mencari seseorang bernama Komang Juli. Selain itu, terdakwa juga menyampaikan persoalan terkait kendaraan pengangkut sampah yang disebut hendak ditabrak oleh anak korban.

Korban kemudian turun dan menemui terdakwa untuk mendengarkan penjelasan tersebut. Korban bahkan mengizinkan terdakwa masuk ke dalam rumah dan duduk sambil menunggu anaknya pulang.Dalam kesempatan itu, korban juga sempat menyampaikan permohonan maaf atas dugaan kesalahan yang dilakukan oleh anaknya. Namun, situasi kemudian berubah.

Menurut dakwaan JPU, terdakwa tiba-tiba berdiri sambil membawa sebilah pisau dapur. Pisau tersebut kemudian diayunkan ke arah tubuh korban hingga mengenai bagian dada sebelah kiri.

Korban mengalami luka akibat tusukan benda tajam. Korban juga sempat berusaha menahan tangan terdakwa sembari berteriak meminta pertolongan kepada orang-orang yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Luka yang dialami korban diperkuat dengan hasil pemeriksaan medis. Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Surya Husadha Nomor 01/IV/VER/SHH/2026 tertanggal 28 April 2026, ditemukan luka terbuka pada bagian depan dada kiri korban.

Luka tersebut berukuran sekitar tiga sentimeter dengan lebar satu sentimeter dan berada sekitar empat sentimeter di bawah puting susu sebelah kiri.Hasil pemeriksaan medis juga menyebutkan luka memiliki tepi rata dengan kedua ujung tajam, menembus hingga jaringan otot dan disertai pendarahan aktif.

Dari pemeriksaan tersebut, pihak medis menyimpulkan luka yang dialami korban disebabkan oleh tusukan benda tajam.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami luka serta menimbulkan gangguan terhadap ketertiban. Setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top