https://www.traditionrolex.com/27 Divonis 12 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Pembunuh Oknum Ormas Keberatan - FAJAR BALI
 

Divonis 12 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Pembunuh Oknum Ormas Keberatan

(Last Updated On: 12/03/2022)

 

DENPASAR -fajarbali.com | Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis 10 Maret 2022 akhirnya memvonis dua terdakwa pembunuhan oknum anggota ormas yakni, I Wayan Sadia (39) dan Benny Bakarbessy (42) selama 12 tahun penjara. 

 

Namun dalam persidangan melalui virtual, keduanya merasa keberatan atas vonis tersebut dengan dalih menghabisi nyawa korban I Gede Budiarsa alias De Budi hanya membela diri. 

 

Demikian dikatakan kuasa hukum kedua terdakwa yakni Samuel Uruilal kepada wartawan, di Denpasar, pada Sabtu 12 Maret 2022. Ditegaskanya, kedua kliennya hanya membela diri karena korban yang lebih dahulu melakukan penyerangan. 

 

“Vonis ini kami nilai sangat berat san klien kami keberatan. Mereka juga korban. Mereka diserang lebih dahulu dan mereka mempertahankan diri,” ungkapnya. 

 

Samuel kembali mengatakan, Hakim tidak memperhatikan fakta fakta dipersidangan. Contohnya, disebutkan pengeroyokan. Namun dalam fakta persidangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak satu orang pun yang melihat pengeroyokan tersebut. “Jadi, vonis dari majelis hakim ini, kami menyatakan masih pikir-pikir,” tegasnya. 

 

Sementara dalam persidangan yang digelar Kamis sore, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin Gede Putra Astawa, menyatakan terdakwa

I Wayan Sadia dkk secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam pasal 338 KUHP dan divonis 12 tahun penjara. 

 

I Wayan Sadia didakwa sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap I Gede Budiarsa di Jalan Gunung Patuha, Monang Maning, Denpasar Barat. 

 

Selain I Wayan Sadia, terdakwa lain yang terlibat dalam kasus itu, yakni Benny Bakarbessy (41), Jos Bus Likumahuwa (30), Fendy Kainama (31) Gerson Pattiwaelapia (33), I Gusti Bagus Christian Alevantio (23), dan Dominggus Bakarbessy (23). Mereka semua masing-masing divonis 3 tahun penjara. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bentuk FKP3, SAR Tingkatkan Dasar Potensi 115

Sab Mar 12 , 2022
Dibaca: 64 (Last Updated On: 12/03/2022)  JIMBARAN -fajarbali.com |Pengetahuan dan kemampuan dalam bidang pencarian dan pertolongan tidak bisa didapatkan secara instan. Latihan rutin dan kecakapan menjadi modal utama agar dapat hadir sebagai tim penolong. Potensi SAR 115 Bali menggandeng Basarnas menyelenggarakan pelatihan SAR tingkat dasar tahun 2022 bertempat di Kantor […]

Berita Lainnya