Perkara tersebut bermula pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Berdasarkan dakwaan JPU, kejadian berlangsung di kediaman I Nyoman Parsa di Jalan Gelogor Carik, Banjar Gelogor Carik, Desa Pamogan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Saat itu, korban yang berada di lantai dua rumahnya mendengar suara pintu didobrak dengan keras. Penghuni rumah kemudian menanyakan maksud kedatangan terdakwa."Tiba-tiba, korban mendengar suara pintu rumah didobrak dengan keras. Penghuni rumah lainnya kemudian menanyakan maksud kedatangan terdakwa," ungkap JPU dalam surat dakwaan.
Terdakwa disebut datang ke rumah tersebut untuk mencari seseorang bernama Komang Juli. Selain itu, terdakwa juga menyampaikan persoalan terkait kendaraan pengangkut sampah yang disebut hendak ditabrak oleh anak korban.
Korban kemudian turun dan menemui terdakwa untuk mendengarkan penjelasan tersebut. Korban bahkan mengizinkan terdakwa masuk ke dalam rumah dan duduk sambil menunggu anaknya pulang.Dalam kesempatan itu, korban juga sempat menyampaikan permohonan maaf atas dugaan kesalahan yang dilakukan oleh anaknya. Namun, situasi kemudian berubah.
Menurut dakwaan JPU, terdakwa tiba-tiba berdiri sambil membawa sebilah pisau dapur. Pisau tersebut kemudian diayunkan ke arah tubuh korban hingga mengenai bagian dada sebelah kiri.
Korban mengalami luka akibat tusukan benda tajam. Korban juga sempat berusaha menahan tangan terdakwa sembari berteriak meminta pertolongan kepada orang-orang yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Luka yang dialami korban diperkuat dengan hasil pemeriksaan medis. Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Surya Husadha Nomor 01/IV/VER/SHH/2026 tertanggal 28 April 2026, ditemukan luka terbuka pada bagian depan dada kiri korban.










