Terbitkan Instruksi No 6/2026, Gubernur Koster Buka Pengaduan Layanan Publik

IMG-20260815-WA0024
Gubernur Bali Wayan Koster bersama awak media usai konferensi pers penerbitan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali, di Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/8/2026). [foto: IGA Adnyana]

Di sisi integritas, Instruksi Gubernur memberikan penekanan yang tegas. Aparatur dilarang mengatasnamakan pimpinan atau atasan untuk meminta uang, barang maupun jasa; menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain secara tidak sah; melakukan intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan untuk kepentingan pribadi atau kelompok; serta meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang memang menjadi tugas, tanggung jawab dan kewajibannya.

Aparatur juga dilarang menjanjikan sesuatu kepada pihak lain yang berkaitan dengan jabatan, memberikan pelayanan diskriminatif, serta menggunakan informasi, fasilitas, aset, kendaraan, anggaran atau sumber daya pemerintah untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan lain yang tidak sesuai ketentuan.

Instruksi tersebut turut memberikan perhatian terhadap konflik kepentingan, penyebaran berita bohong (hoaks) dan komentar politik di media sosial yang tidak dilandasi data dan fakta. Bahkan, sejumlah perilaku pribadi yang berpotensi mencederai integritas dan citra aparatur turut ditegaskan untuk dihindari, antara lain perselingkuhan, penggunaan narkoba, judi online, dan pinjaman online.

Jabatan adalah Amanah dan Kepercayaan

Penegasan ini menjadi penting di tengah tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang semakin terbuka, cepat dan responsif. Setiap aparatur membawa wajah pemerintah dalam setiap interaksi dengan masyarakat. Karena itu, kualitas pelayanan dan perilaku aparatur pada akhirnya ikut menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top