Untuk memastikan instruksi berjalan efektif, pimpinan perangkat daerah diminta mengambil tindakan sesuai kewenangan terhadap setiap pelanggaran. Sanksi administratif, hukuman disiplin dan/atau sanksi hukum lainnya dapat diberikan kepada bawahan atau pegawai yang diduga maupun terbukti melakukan pelanggaran terhadap instruksi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh aparatur juga diminta saling menjaga integritas, baik secara horizontal maupun vertikal. Setiap dugaan pelanggaran yang didukung data dan fakta dapat dilaporkan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk melalui nomor pengaduan 08214666666.
Dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur ini tepat di momentum HUT ke-68 Provinsi Bali, Pemprov Bali ingin menjadikan pertambahan usia daerah bukan hanya sebagai perayaan, tetapi juga sebagai titik penguatan komitmen untuk bekerja lebih baik.
Pembangunan Bali Era Baru, sebagaimana ditekankan dalam instruksi tersebut, tidak cukup hanya diukur dari banyaknya program yang terlaksana. Ukuran keberhasilannya juga tercermin dari bagaimana pemerintah hadir dalam kehidupan masyarakat: bekerja dengan cepat, melayani dengan tulus, mengambil keputusan secara bertanggung jawab, serta menjaga setiap rupiah dan kewenangan yang dipercayakan negara.
Kinerja melahirkan hasil, kualitas menghadirkan kepuasan, dan integritas menjaga kepercayaan. Ketiganya menjadi satu kesatuan yang ingin diperkuat Pemprov Bali pada usia ke-68, sebagai fondasi menghadirkan pemerintahan yang semakin bersih, profesional, humanis, danbenar-benar hadir untuk Krama Bali. [gde]










