https://www.traditionrolex.com/27 Tunggu Instruksi Provinsi - FAJAR BALI
 

Tunggu Instruksi Provinsi

(Last Updated On: 28/06/2021)

MANGUPURA-fajarbali.com | Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan instruksi tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Instruksi nomor 14 tahun 2021 tertanggal 21 Juni 2021 ini sekaligus merevisi jam operasional usaha.


Seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hingga Pukul 20:00 waktu setempat.

Namun demikian, untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Bahkan, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan juga hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20:00 waktu setempat.

Baca Juga :
Serahkan SK Bupati Untuk Guru Honor SD dan SMP di Badung, Wabup Suiasa Harapkan Jadi Guru Profesional
Wisdom Asal Jogjakarta Tewas Terseret Arus Pantai Seminyak

Menyikapi kebijakan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara menyatakan masih menunggu instruksi dari Provinsi Bali, khususnya Bupati Badung mengenai kebijakan tersebut.

“Kami masih menunggu petunjuk dan kebijakan lebih lanjut yang berlaku di Bali dan Badung khususnya,” ujar  IGAK Suryanegara, Selasa (22/6/2021).

Menurutnya, pihaknya saat ini masih menerapkan Surat Edaran (SE) Bupati Badung Nomor : 944/783/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung.  

“Kami masih berpedoman pada SE terakhir tentang PPKM, kalau sudah diterbitkan SE Gubernur yang dilanjutkan dengan SE Bupati, baru kami menyesuaikan dengan di kabupaten supaya seragam. Selain itu di Bali untuk kabupaten/kota semua masuk zone orange,” ungkapnya.

Pada SE Bupati Badung yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 Wita hingga 22.00 Wita dari sebelumnya sampai 21.00 Wita.

Penjualan makanan di restoran, rumah makan, warung, pedagang makanan dan sejenisnya untuk layanan pesan-antar, dibawa pulang, dapat tetap buka sesuai jam operasional normal dengan memperketat protokol kesehatan serta mencegah terjadinya kerumunan. Artinya, ketika ada orang makan ditempat hanya diperkenankan sampai jam 10 malam, tetapi jika tidak makan ditempat (pesan-antar) silahkan sampai jam berapa pun bisa membuka tempat usahanya. (put)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

70 Persen Napi Narkoba, Jamaruli Manihuruk: Alat Komunikasi Handphone Tidak Bisa Lagi Masuk Lapas

Sen Jun 28 , 2021
Dibaca: 29 (Last Updated On: 28/06/2021)  DENPASAR -fajarbali.com |Saat ini jumlah napi yang ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar, sudah membludak. Bahkan, napi yang terbanyak adalah napi kasus narkoba sebanyak 70 persen. Pihak Lapas tidak menampik masih adanya jaringan narkoba yang dikendalikan napi dari Lapas Kerobokan.   Save as PDF

Berita Lainnya