Terbitkan Instruksi No 6/2026, Gubernur Koster Buka Pengaduan Layanan Publik

IMG-20260815-WA0024
Gubernur Bali Wayan Koster bersama awak media usai konferensi pers penerbitan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali, di Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/8/2026). [foto: IGA Adnyana]

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali diinstruksikan meningkatkan kinerja dan inovasi untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan. Pada saat yang sama, kualitas pelayanan publik harus terus diperbaiki agar semakin prima, profesional, penuh tanggung jawab, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Gubernur juga menekankan pentingnya membangun budaya pelayanan yang ramah, sopan, santun, bersih, rapi, menarik, humanis, cepat, tepat, berkepastian, dan profesional. Setiap aparatur diminta menjalankan kewajiban secara fokus, tulus, lurus, dan cepat, serta menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab.

Sebab, pelayanan publik pada akhirnya bukan semata-mata persoalan administrasi pemerintahan. Di balik setiap layanan terdapat masyarakat yang membutuhkan kepastian, kemudahan, perlakuan yang adil, serta solusi atas persoalan yang dihadapi.

Karena itu, aparatur diwajibkan mendengarkan keluhan masyarakat dengan baik, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit pelayanan, serta memberikan solusi sesuai kewenangan. Pemprov Bali juga diarahkan membangun lingkungan kerja tanpa keluhan (zero complaint), menolak gratifikasi, sehat, produktif, kolaboratif, serta terbebas dari intervensi dan penyalahgunaan kewenangan.

Masyarakat harus diperlakukan secara adil, setara dan bermartabat, tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial, ekonomi, suku maupun agama.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top