ungkap Ketut Agus Suardana bahwa semua keputusan terkait PT DOK ada ditangan Mang Tri
sidang pt dok
Dalam tanggapannya, JPU tetap berpendapat bahwa lima terdakwa yang dihadirkan dalam siang ikut membantu I Nyoman Tridana dalam kasus yang merugikan korban hingga Rp 33 miliar