Dari keterangan saksi yang diperiksa, terutama saksi Nyoman Gede Suarjana dan saksi Nengah Suyani pada intinya menerangkan bahwa tidak pernah dipaksa untuk menyerahkan uang kepada terdakwa
sidang korupsi
Saya sudah sampaikan kalau saya hanya ASN biasa yang tidak punya kewenangan apa apa. Tapi saksi lah yang terus meminta tolong kepada saya,” jawab terdakwa saat ditemui usai sidang.
Tiga Terdakwa Lainnya Juga Divonis Bebas
untuk melakukan pengadaan/pembelian buku-buku, terdakwa mendapat bagian Rp46.064.401.795, dan USD82.211