Bunuh PSK karena Kurang Bayar, Pria Kelahiran Balikpapan Divonis 9 Tahun Penjara
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaga selama 9 tahun,”
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaga selama 9 tahun,”
Jaksa mengajukan banding karena vonis hakim dianggap belum mencerminkan rasa keadilan.
Namun, karena kepala korban tidak cukup untuk masuk, terdakwa berusaha memotong leher korban dengan pisau, tetapi tidak berhasil.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” demikian tuntutan jaksa yang disampaikan dalam sidang.
” Jadi jangan sampai nanti menimbulkan pertanyaan bahwasanya ada pelaku lain yang juga ikut menikam korban,” ucap hakim mengingatkan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gede Wijaya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.”
Terdakwa lalu pergi meninggalkan korban tapi korban menyusul dari belakang sambil berkata kasar.
Berkas perkara oleh jaksa peneliti sudah dinyatakan lengkap, sehingga pada hari Rabu (12/7/2023) lalu dilakukan pelimpahan atau penyerahan tanggung jawab perkara ke Jaksa Penuntut Umum,
”Benar sudah dituntut, dari tujuh pelaku anak itu ada yang dituntut 1 tahun ada pula yang dituntut 1 tahun dan 6 bulan,”
Polisi Masih Mengejar Para Pelaku