
Sidang penusukan yang menyebabkan I Putu Eka Astina alias Putu Pekak meninggal dunia degan agenda pemeriksaan terdakwa digelar, Kamis (31/8/2023) di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/Eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus kasus penusukan yang menyebabkan I Putu Eka Astina alias Putu Pekak tewas dengan terdakwa GSP alias Dede Anggur (20) dan IDRS alias Bembem, Kamis (31/8) kemarin dilanjutkan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar itu sudah masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa.
Meski Kedua terdakwa diperiksa, tapi hingga saat ini apa yang menjadi penyebab kedua terdakwa menganiaya korban masih menjadi misteri. Dede Anggur yang diduga pelaku penusukan terhadap korban mengatakan dia menusuk korban karena korban terlebih dahulu memukulnya.
BACA Juga : Relawan De Gadjah Akan Biayai Sekolah Dua Anak Korban Sampai Kuliah
Tapi apa penyebab korban memukul, Dede Anggur mengaku tidak tahu secara pasti. Tapi Dede Anggur mengira, bahwa korban marah kepada terdakwa karena terdakwa berhenti kerja ditempat korban. “Saya berhenti kerja karena gajinya kecil,” ujar Dede Anggur.
Nah, selepas terdakwa mengundurkan diri, masih menurut pengakuan terdakwa, korban memutus komunikasi dengan memblokir no HP terdakwa,”Ini hanya perkiraan saya saja, masalah sebenarnya saya juga tidak tahu,” ujar terdakwa Dede Anggur.
BACA Juga : Pria Tewas Ditusuk Saat Nonton Ogoh-ogoh, Dua Pelaku Ditangkap
Sama halnya dengan terdakwa Bembem, di muka sidang dia juga mengaku tidak tahu apa masalahnya hingga terjadi penganiayaan. Bembem mengaku hanya melihat korban memukul Dede Anggur sehingga dia pun memukul korban hingga terjatuh dan menginjak perut korban.










