Ajukan PK, Hukuman Dua Terpidana Kasus Narkotika di Buleleng Dipangkas Hakim
“Salinan putusan resmi memang belum kami terima. Tadi putusan PK sudah ada di website resmi Mahkamah Agung,” ujar Teddy Raharjo.
“Salinan putusan resmi memang belum kami terima. Tadi putusan PK sudah ada di website resmi Mahkamah Agung,” ujar Teddy Raharjo.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,”
“Setahu saya yang namanya probono itu ya tidak dibayar, Tapi katanya ini minta bayaran,” jelas Teddy Raharjo.
kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat ke pihak kepolisian bahwa di seputaran Jalan Glogor Carik sering terjadi peredaran Narkotika.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah toples kecil warna kuning yang didalamnya berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,34 gram.
“Saya menyesal telah membawa daun Koka ini. Karena sebenarnya daun Koka ini sudah tidak layak untuk dikonsumsi,”
“Menghukum terdakwa Agus Wicaksono dengan pidana penjara selama 7 tahun potong masa tahanan,”
Kali ini, pria yang merupakan investor ini diseret  ke Pengadilan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jelas kami akan ajukan PK, nanti disana akan diuji apakah klien saya ini pecandu atau seperti yang divonis hakim Pengadilan Denpasar atau tuntutan jaksa
Menghukum terdakwanya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 2,5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan