Langgar Aturan Keimigrasian, 342 WNA Dideportasi dari Bali pada Semester I 2026
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mencatat sebanyak 342 warga negara asing (WNA) dideportasi sepanjang Januari hingga Juni 2026 akibat melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian.









