https://www.traditionrolex.com/27 Imigrasi Ngurah Rai Sebarkan Brosur Flyer "Do and Don't" Bagi Wisman yang Berlibur ke Bali - FAJAR BALI
 

Imigrasi Ngurah Rai Sebarkan Brosur Flyer “Do and Don’t” Bagi Wisman yang Berlibur ke Bali

Berikan Pemahaman Kepada Wisatawan Asing Terkait Hukum dan Norma di Bali

 Save as PDF
(Last Updated On: 09/06/2023)

BROSUR-Brosur “Do and Don’t” disebarkan kepada wisatawan yang masuk ke Bali. 
 
MANGUPURA -fajarbali.com |Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui jajaran Imigrasi telah mencetak dan membagikan 1000 selebaran kewajiban dan larangan (do and don’ts) kepada wisatawan mancanegara yang tengah berkunjung ke Bali, Kamis (08/06).
 
Pembagian selebaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Regulasi tersebut dikeluarkan untuk menertibkan ulah turis asing di Pulau Bali yang viral dan menjadi sorotan masyarakat.
 
Pada selebaran tersebut termuat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi turis asing selama berada di Bali. Pada pembagaian di hari pertama ini selebaran tersebut dicetak menggunakan bahasa Inggris. Kedepannya akan dicetak kedalam 5 bahasa, diantaranya bahasa Inggris, Rusia, India, Mandarin, dan Jepang.
 
Adapun kewajiban wisman selama berada di Bali antara lain menghormati tempat suci di Bali, menggunakan pakaian yang sopan, hingga kewajiban wisman untuk menggunakan pemandu atau guide yang berlisensi. Sedangkan larangan yang terdapat dalam selebaran tersebut berupa memasuki kawasan suci seperti pura, menaiki pohon yang dikeramatkan, bertransaksi dengan mata uang asing hingga larangan menggunakan kripto di Bali.
 
Terpantau pada hari pertama pembagaian selebaran, terdapat 48 orang petugas Imigrasi membagikan selebaran tersebut kepada Wisatawan. Selebaran tersebut diselipkan kedalam passport WNA pada saat pemeriksaan identitas dan dokumen keimigrasian yang dilakukan pada Area Kedatangan Internasional, Bandara Ngurah Rai.
 
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan upaya ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan asing terkait hukum dan norma yang berlaku di Bali. Hal ini  dilakukan menyusul banyaknya perbuatan turis asing yang tidak terpuji sehingga berujung pendeportasian.
 
Anggiat juga mengharapkan kerjasama dari berbagai pihak, baik pemerintah, petugas, dan masyarakat Bali untuk bersama-sama melakukan pengawasan atas perilaku WNA selama berada di Bali.
 
“Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam Timpora, dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan perilaku WNA yang tinggal di vila atau homestay. Segera laporkan ke kami (jajaran Imigrasi) jika terdapat perilaku WNA yang tidak terpuji.” ucapnya.
 
Anggiat berharap pembagian selebaran tersebut akan membuka wawasan para turis asing tentang aturan wisata di Bali sehingga tak ada lagi pelanggaran oleh wisatawan mancanegara. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Beri Apresiasi Untuk Pelanggan, Bank Mandiri Serahkan Hadiah High Spender Di Level 21 Mall

Jum Jun 9 , 2023
Dibaca: 467 (Last Updated On: 09/06/2023) Penyerahan hadiah High Spender Bank Mandiri di Level 21 Mall kepada para pemenang. (Foto : Tha)   DENPASAR-fajarbali.com | Bank Mandiri menggelar acara penyerahan hadiah spektakuler untuk program High Spender di Area Alfresco 21 outdoor hangout, Kamis (8/6) sore. Acara ini bertujuan untuk memberikan penghargaan […]
bank mandiri

Berita Lainnya