https://www.traditionrolex.com/27 Imigrasi Depak Turis Mesir yang Tidak Bisa Bayar Denda Overstay - FAJAR BALI
 

Imigrasi Depak Turis Mesir yang Tidak Bisa Bayar Denda Overstay

Biaya Ditanggung Kakak Kandung

 Save as PDF
(Last Updated On: 17/01/2024)

DEPORTASI-Warga negara Mesir didepak Imigrasi melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. 

 

MANGUPURA -fajarbali.com |Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali kembali mendeportasi Warga Negara Asing yang telah melakukan pelanggaran keimgirasian di Bali. WNA tersebut adalah seorang pria Warga Negara (WN) Mesir berinisial MMMKE (43).
 
Menurut Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, turis MMMKE datang ke Indonesia pada 18 November 2023 lalu, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia datang hendak berlibur di Bali dengan menggunakan Visa on Arrival yang berlaku hingga 17 Desember 2023. 
 
Gede Dudi menjelaskan, MMMKE akan menginap di sebuah hotel di bilangan Kuta, namun Bulan Desember 2023 ia kehilangan tas besarnya yang berisi telepon genggam serta beberapa barang-barang penting lainnya. 
 
Bahkan, MMMKE tidak mengetahui keberadaan paspornya. Hingga ia tidak mengingat perihal masa berlaku izin tinggalnya dan tidak melakukan perpanjangan izin tinggalnya. “MMMKE meninggalkan hotelnya tanpa arah tujuan,” beber Gede Dudi. 
 
Selanjutnya, pada 8 Januari 2024 berdasar laporan masyarakat atas dugaan WNA terlantar, MMMKE ditemukan beristirahat di tepi jalan oleh pihak kepolisian Abiansemal. Setelah sadar, ternyata paspornya masih ada di dalam tas kecilnya. Pihak kepolisian lantas membawa MMMKE ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut. 
 
Dari hasil pemeriksaan Imigrasi, didapati izin tinggal yang telah diberikan telah overstay, tepatnya selama 23 hari. Akibatnya, MMMKE melanggar Pasal 78 Ayat 2. “Sadar denda overstay di Indonesia sebesar 1 juta rupiah per hari, ia merasa tidak sanggup untuk membayarnya,” ungkapnya. 
 
Walau ia berdalih overstay karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.). 
 
Dilanjutkan Dudy, setelah didetensi selama 6 hari di Rudenim Denpasar, MMMKE lalu dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh kakak kandungnya di Mesir. 
 
“Dia dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 16 Januari 2024 dengan tujuan akhir Cairo International Airport, Mesir dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. MMMKE yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” pungkasnya. 
 
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto menyampaikan bahwa jajaran akan menindak tegas setiap WNA yang melanggar izin tinggal di Indonesia. WNA tersebut akan dikenai sanksi tegas termasuk deportasi dan penangkalan. “Kami akan mendeportasi WNA yang overstay dan tidak mampu membayar denda,” ucapnya.
 
Romi Yudianto juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang tinggal di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian. Apabila melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. R-005 
 Save as PDF

Next Post

<strong>Jamkrida Bali Akuisisi Saham PT Bali <em>Kerthi</em> Development Fund Ventura</strong>

Rab Jan 17 , 2024
Dibaca: 343 (Last Updated On: 17/01/2024)DENPASAR-fajarbali.com | Pada hari Rabu (17/1) Jamkrida Bali menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) bertempat di Wiswa Sabha Pratama, Kantor Gubernur Bali. RUPS-LB kali ini, Jamkrida Bali mengagendakan 3 hal pokok, yaitu agenda pertama laporan Direksi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) tentang pelaksanaan […]

Berita Lainnya