https://www.traditionrolex.com/27 Turis Belgia Dideportasi Imigrasi, Biaya Tiket Pesawat Ditanggung Sendiri - FAJAR BALI
 

Turis Belgia Dideportasi Imigrasi, Biaya Tiket Pesawat Ditanggung Sendiri

Datang ke Bali Mau Cari Kerja Tapi Tidak Pernah Dapat

 Save as PDF
(Last Updated On: 03/07/2023)

DEPORTASI-Melebihi masa izin tinggal, Imigrasi Bali Deportasi WN Belgia. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) asal Belgia berinisi DD yang melanggar peraturan keimigrasian yakni melebihi masa izin tinggal atau overstay. Pria berusia 38 tahun itu dideportasi pihak Imigrasi pada Minggu 2 July 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Bali. 
 
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, DD diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam giat patroli keimigrasian di wilayah Kabupaten Karangasem pada 27 Juni 2023. Ia dibawa ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk dilakukan pemeriksaan.
 
Berdasarkan pengakuan DD, yang bersangkutan datang sendiri ke Bali dengan maksud untuk berlibur. Setelah melihat potensi pekerjaan di Bali yang bersangkutan berniat untuk mencari pekerjaan, tetapi sampai dengan diamankan oleh petugas imigrasi, yang bersangkutan belum menemukan pekerjaan. 
 
Hendra Setiawan membeberkan, DD diketahui memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai dengan 09 Agustus 2022. Pun pada saat diamankan pada 27 Juni 2023, dokumenya telah overstay selama 322 hari. Selanjutnya, DD ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Singaraja untuk menunggu proses pendeportasian.
 
Dilanjutkanya, terhadap pelanggaran yang dilakukan, DD dikenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 
 
“Terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan, ungkap Hendra.
 
Terkait tiket pesawat penerbangan ke negaranya, jelas Hendra Setiawan ditanggung sendiri oleh DD. 
 
“Tiket pesawat penerbangan ditanggung sendiri oleh DD, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya,” terangnya. 
 
Dijelaskanya lagi, DD sudah dideportasi pada Minggu 2 July 2023 malam melalui penerbangan KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 836 (Denpasar – Amsterdam) dengan tujuan akhir Brussels, Belgia. 
 
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
 
“Kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi, terang Anggiat. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Tradisi Naik Dokar, 18 Personel Polresta Denpasar Memasuki Pensiun

Sen Jul 3 , 2023
Satu Persatu Polisi yang Telah Pensiun Keluar dari Pintu Gerbang Utama
IMG_20230703_183019

Berita Lainnya